Jalan di Sleman Rusak Akibat Tambang Ilegal, Pemkab: Diperbaiki Penambang

Jalan di Sleman Rusak Akibat Tambang Ilegal, Pemkab: Diperbaiki Penambang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 27 Mar 2024 17:10 WIB
Ilustrasi jalan
Ilustrasi jalan raya. Foto: Getty Images/PPAMPicture
Sleman - Pemkab Sleman menindaklanjuti adanya jalan di Kapanewon Prambanan yang rusak karena aktivitas truk tambang. Dinas PUPKP Sleman saat ini tengah berkoordinasi dengan pemilik tambang.

Adapun sebelumnya, kondisi jalan ini disorot Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.

Kepala Dinas PUPKP Sleman, Mirza Anfansury mengatakan dari hasil koordinasi, disepakati bahwa jalan rusak itu akan diperbaiki oleh pihak penambang.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak tambang. Nanti mereka menyanggupi untuk memperbaiki," kata Mirza kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Mirza melanjutkan, perbaikan jalan rusak itu nantinya hanya berupa penambalan jalan berlubang.

"Nanti perbaikannya spot-spot. Itu kan lubang-lubang nanti ditambal," ucapnya.

Meski demikian, Mirza belum membeberkan kapan proses perbaikan jalan itu bakal dilakukan.

Sebelumnya, jalan di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman tepatnya di depan SMPN 2 Prambanan rusak parah. Rusaknya jalan ditengarai karena aktivitas truk tambang ilegal di kalurahan tersebut.

Terkait dengan informasi itu, ORI Perwakilan DIY melakukan investigasi dan hari ini mengumpulkan berbagai instansi terkait di Kantor ORI DIY. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan tersebut.

"Jadi hari ini kita mengumpulkan instansi terkait, stakeholder di Sleman maupun di Pemda DIY karena ada beberapa isu," kata Asisten Pemeriksa ORI DIY M Bagus Sasmita kepada wartawan, Selasa (26/3).

Bagus menjelaskan, ada dua isu besar yang dibahas dengan Pemda DIY maupun Pemkab Sleman. Selain jalan rusak, mereka juga membahas soal penambangan ilegal.

"Pertama kaitannya dengan isu infrastruktur jalan yang memang di lokasi tersebut sudah sekitar empat bulan ini tidak layak begitu, maka kita hadirkan Pemda Sleman. Kemudian dari Dinas PUP-ESDM DIY dan Satpol PP karena ada isu penambangan," ujarnya.

Dari pertemuan itu, semua menyepakati bahwa tambang di Prambanan tidak mengantongi izin.

"Nah kaitannya dengan penambangan ini kan kita bicara legal ilegal, klir tadi semua sepakat di forum ini tidak ada izinnya sama sekali tidak ada izin sehingga kalau dikatakan ilegal itu klir bahwa itu ilegal," tegasnya.

ORI DIY, lanjut Bagus, kemudian meminta pemerintah terkait agar tambang ditutup permanen. Apalagi dampak penambangan ilegal itu nyata dirasakan.

"Kemudian bicara kaitannya dampak, apa yang bisa dilakukan para pihak dalam hal ini untuk kemudian menghentikan itu, ya mereka masih berupaya, komitmen dari pemerintah yang kita pegang sebagai penanggung jawab utama wilayah tersebut," ujarnya.


(rih/apu)

Hide Ads