Apakah Suntik atau Infus Saat Puasa Ramadhan Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Apakah Suntik atau Infus Saat Puasa Ramadhan Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Rabu, 27 Mar 2024 09:50 WIB
Doctor vaccinating for a boy on blue background.
Ilustrasi suntik. Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Jogja -

Dalam Islam, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat puasa Ramadhan. Salah satunya adalah hukum suntik atau infus saat puasa. Apakah suntik atau infus saat puasa Ramadhan diperbolehkan?

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam harus dalam kondisi sehat dan prima. Bila dalam kondisi sakit atau kurang fit, seorang muslim tidak berpuasa dan menggantinya setelah bulan Ramadhan.

Mengutip laman NU Online, Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang sedang sakit. Namun, terkadang masih ada orang yang bersikeras tetap menjalankan puasa dengan mengobati dirinya melalui suntikan atau infus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suntik dan infus merupakan proses yang serupa dalam menyuntikkan cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum sebagai alat bantu. Namun, perbedaannya terletak pada jenis cairan yang disuntikkan.

Suntik biasanya mengandung obat-obatan, sedangkan infus umumnya berisi nutrisi yang penting bagi tubuh. Infus menjadi solusi yang berguna ketika seseorang mengalami gangguan nafsu makan atau tidak dapat mengonsumsi makanan secara normal karena alasan tertentu.

ADVERTISEMENT

Hukum Suntik atau Infus saat Puasa Ramadhan

Hukum melakukan suntik atau infus saat berpuasa adalah diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi, berkaitan dengan batal atau tidaknya puasa itu masih terjadi perbedaan pendapat para ulama.

Adapun perbedaan pendapat tersebut dibedakan menjadi tiga hal berdasarkan tujuannya, yakni mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan buku Batalkah Puasa Saya yang ditulis Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MAg.

Suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan lain-lainnya. Pada kasus ini, para ulama fiqih sepakat bahwa suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, suntikan penguatan mengandung sejumlah vitamin yang bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit. Oleh karena itu, suntikan ini tetap diperbolehkan selama puasa karena tidak disuntikkan melalui bagian tubuh yang terbuka seperti mulut dan tidak memberikan rasa kenyang.

Lain halnya dengan suntikan yang dapat menyebabkan kenyang. Para ulama berpendapat berbeda karena jenis suntikan ini berfungsi sebagai pengganti makanan bagi orang sakit yang tidak memiliki nafsu makan sehingga kekuatan fisiknya menurun.

Ulama yang berpendapat bahwa suntikan infus membatalkan puasa menjelaskan bahwa suntikan tersebut memberikan asupan makanan bagi tubuh, sehingga seseorang tidak lagi merasakan lapar dan haus selama menjalankan puasa.

Namun, ulama lain berpendapat bahwa suntikan infus tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada prinsip fiqih bahwa pembatalan puasa tergantung pada jalur masuknya makanan ke dalam tubuh. Jalur yang dimaksud adalah bagian tubuh yang terbuka, seperti mulut atau hidung, sedangkan suntikan tidak melalui keduanya.

Meskipun diperbolehkan oleh sebagian ulama, melakukan suntik atau infus lebih dianjurkan setelah berbuka. Sebab, suntik pada siang hari dikhawatirkan dapat membahayakan fisik seorang muslim. Hal ini dikarenakan kondisi fisik orang berpuasa biasanya dalam kondisi lebih lemah.

Terkait hal itu, Syeikh Ibrahim Abu Yusuf menjelaskan dalam kitab Al-Ijabhasy-Syar'iyyah Fi Masailasy-Syari'ah sebagai berikut:

"Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara' (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa."

Hal yang Membatalkan Puasa

Setelah mengetahui hukum suntik atau infus saat puasa Ramadhan, ada baiknya memahami juga tentang hal-hal yang membatalkan puasa.

Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar, berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

  1. Makan dan minum
  2. Muntah dengan sengaja
  3. Haid atau nifas
  4. Melakukan Jima' atau bersetubuh
  5. Murtad atau keluar dari Islam
  6. Keluarnya air mani
  7. Gila
  8. Masuknya sesuatu ke dalam dua lubang (qubul dan dubur)
  9. Melakukan perbuatan dosa

Demikian penjelasan mengenai hukum suntik atau infus saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat, Dab!

(cln/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads