Apakah Menghirup Inhaler Diperbolehkan Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Menghirup Inhaler Diperbolehkan Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 25 Mar 2024 16:01 WIB
Indonesia akhirnya berhasil mematenkan formula antivirus Corona dalam bentuk inhaler, diffuser oil hingga kalung antiCorona.
Menghirup inhaler saat berpuasa. Foto: Istimewa/Dok. Kementan
Jogja -

Inhaler adalah alat medis kecil yang biasa digunakan saat sakit dengan cara memasukkannya ke dalam lubang hidung. Di bulan Ramadhan, sebagian umat Islam mempertanyakan, apakah menghirup inhaler diperbolehkan saat puasa?

Dalam medis, dikenal juga istilah common cold, yakni penyakit yang disebabkan oleh virus dan sulit untuk diantisipasi. Tak jarang, badan bisa tiba-tiba meriang serta pilek dan hidung tersumbat yang membuat seseorang menjadi tidak nyaman, terlebih saat berpuasa. Selain itu, ada juga penyakit yang mengganggu sistem pernapasan, contohnya asma.

Seperti diketahui, kondisi sakit dapat mengganggu jalannya puasa, khususnya di bulan Ramadhan. Hal ini karena umat Islam hanya dapat mengonsumsi obat saat sahur dan berbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa

Obat-obatan terdiri dari beberapa wujud zat dengan banyak variasi, contohnya inhaler dan minyak angin. Secara sekilas, kedua hal tersebut tidak dapat digolongkan sebagai makanan dan minuman. Lantas, apakah puasa akan batal jika menghirup inhaler atau minyak angin?

1. Tidak Membatalkan Puasa

Mengutip laman NU Online, menghirup inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Sebab, alat hirup seperti inhaler tidak termasuk dalam jenis makanan atau minuman.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, bahwa:

"Puasa itu meninggalkan sampainya 'ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) -ke dalam lubang yang terbuka."

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa 'ain yang membatalkan puasa memiliki wujud yang bervariasi. Apabila berkaitan dengan hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang dapat masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Sebagai tambahan, aroma tidak termasuk 'ain sehingga tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut:

"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

Dengan demikian, menghirup inhaler dan minyak angin tidak membatalkan puasa. Seorang yang sistem pernapasannya terganggu atau memiliki riwayat asma saat Ramadhan boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala penyakitnya.

Sebab, dikutip dari laman WebMD, zat yang terkandung dalam inhaler adalah salbutamol sulfat dengan wujud zat cair yang jumlahnya sedikit. Inhaler tergolong dalam jenis pengobatan khusus untuk sistem pernapasan, bukan pencernaan. Sehingga cairan yang masuk mulut melalui tenggorokan akan langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung.

2. Makruh

Jika seorang muslim mengalami flu selama bulan Ramadhan dan menggunakan inhaler, maka hukum puasanya adalah sah atau tidak batal. Namun, jika seseorang tidak memiliki kebutuhan atau sudah sembuh dari flu dan tidak membutuhkan inhaler, maka penggunaannya menjadi makruh. Makruh adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari agar mendapat pahala.

Ditegaskan kembali dalam Tanwirul Qulub yang ditulis Muhammad Amin Al Kurdi, bahwa penggunaan inhaler saat puasa dianggap makruh, kecuali jika ada kebutuhan khusus seperti penggunaannya untuk meredakan flu atau mengatasi gejala asma. Namun, jika penggunaannya tidaklah diperlukan, maka menjadi makruh untuk melakukannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan inhaler saat berpuasa. Semoga bermanfaat!




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads