Dua tersangka kasus penggelapan yakni Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31) masih diburu polisi. Keduanya ternyata sekongkol membuat faktur fiktif yang merugikan perusahaan di Sewon, Bantul, senilai Rp 673 juta.
Kasus itu terungkap saat pelapor menanyakan kepada Timbul tentang tagihan yang belum lunas pada Jumat, 15 September 2023 lalu. Kala itu, Timbul yang merupakan supervisor dan sales itu berjanji untuk menagih pembayaran itu.
"Nah, hari Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB supervisor beralibi menagih semua tunggakan/utang piutang tersebut. Tapi mengaku kepada orang perusahaan tidak ada orang," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menyebut pelapor pun rutin menagih pembayaran yang belum dibayarkan itu. Namun, belakangan Timbul selalu beralasan hingga akhirnya mengaku telah menggunakan uang perusahaan.
"Lalu pada hari Kamis (21/9/2023) pukul 12.30 WIB, supervisor perusahaan tersebut mengaku kepada pelapor bahwa uang tagihan perusahaan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Tak hanya mengakui perbuatannya, kepada pelapor, Timbul juga menunjukkan akal bulusnya. Caranya dengan membuat faktuf fiktif yang dibuat Timbul bersama Irma dan seorang karyawan bagian pengiriman.
"Juga menunjukkan faktur-faktur fiktif yang dibuat oleh supervisor dan salesman di perusahaan tersebut," ucapnya.
"Terus indikasinya bekerja sama dengan salesman dan bagian pengiriman karyawan di perusahaan tersebut. Nah, salesman-nya Irma itu," lanjut Jeffry.
![]() |
Pihak perusahaan pun disebut sudah memberikan kesempatan untuk Timbul mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan Timbul dan Irma justru hilang tanpa jejak. Perusahaan pun melaporkan aksi tipu-tipu itu ke polisi pada 27 September 2023.
"Tapi pelaku-pelaku ini malah menghilang alias tidak kerja lagi di perusahaan itu. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian berupa uang setoran yang seharusnya disetorkan oleh supervisor, salesman dan karyawan bagian pengiriman sebesar Rp 673 juta," katanya.
Saat ini, komplotan Timbul dan Irma berinisial CU (30) sudah ditangkap polisi pada 24 November 2023 silam. CU pun sudah menjalani proses persidangan.
Tinggal Timbul dan Irma yang jejaknya masih dilacak polisi. Keduanya pun resmi menjadi tersangka sejak 15 Januari 2024 dan menjadi buron usai beberapa kali mangkir dari panggilan.
"Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Januari dan dilakukan panggilan 2 kali tapi tidak hadir dan selanjutnya terbit DPO untuk kedua tersangka," tutur Jeffry.
Usai menjadi DPO, Polres Bantul pun mengumumkan pencarian Irma dan Timbul lewat akun medsos Polres Bantul dan Polda DIY. Dalam postingan itu juga disebutkan ciri-ciri Timbul dan Irma yang menjadi tersangka kasus penggelapan itu. Atas perbuatannya Timbul dan Irma disangkakan melanggar pasal 374 KUHP.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa