Pria bernama Timbul Laksono (43) warga Sleman dan wanita Irma Dewi Lubis (31) warga Kota Jogja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantul. Keduanya berstatus tersangka kasus penipuan faktur fiktif senilai Rp 673 juta di salah satu perusahaan di Bantul.
Berikut kronologi kasus tersebut hingga akhirnya Irma-Timbul jadi tersangka dan kini diburu polisi.
September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor menanyakan kepada Timbul selaku supervisor di perusahaan itu, bahwa ada tagihan yang belum lunas, Jumat (15/9/2023) pukul 10.41 WIB. Selanjutnya, saat itu Timbul yang juga sales berjanji untuk menagihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, hari Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB supervisor beralibi menagih semua tunggakan/utang piutang tersebut. Tapi mengaku kepada orang perusahaan tidak ada orang," kata Jeffry dalam keterangannya kepada detikJogja, Senin (25/3/2024).
Kamis, 21 September 2023
Curiga tidak ada satu pun yang membayar tagihan, pelapor lalu terus menekan namun Timbul terkesan mengulur waktu. Akhirnya karena sudah terpojok, Timbul mengakui perbuatannya kepada pelapor.
"Lalu pada hari Kamis (21/9/2023) pukul 12.30 WIB, supervisor perusahaan tersebut mengaku kepada pelapor bahwa uang tagihan perusahaan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
"Terus indikasinya bekerja sama dengan salesman dan bagian pengiriman karyawan di perusahaan tersebut. Nah, salesmannya Irma itu," lanjut Jeffry.
Selain mengakui perbuatannya, Timbul juga menunjukkan beberapa faktur fiktif buatannya kepada pelapor.
"Juga menunjukkan faktur-faktur fiktif yang dibuat oleh supervisor dan salesman di perusahaan tersebut," ucapnya.
Rabu, 27 September 2023
Pihak perusahaan yang berlokasi di Sewon ini memberi tenggat waktu kepada Timbul dan rekan-rekannya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun mereka malah menghilang. Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon tanggal 27 September 2023.
"Tapi pelaku-pelaku ini malah menghilang alias tidak kerja lagi di perusahaan itu. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian berupa uang setoran yang seharusnya disetorkan oleh supervisor, salesman dan karyawan bagian pengiriman sebesar Rp 673 juta," jelas Jeffry.
November 2023
Jumat, 24 November 2023
Selanjutnya dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari tiga pelaku. Adapun pelaku itu inisial CU (30) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
"Satu tersangka diamankan tanggal 24 November 2023 dan saat ini sudah menjalani proses persidangan," ujarnya.
Januari 2024
Sedangkan untuk Timbul dan Irma, Jeffry mengatakan penetapan status tersangka keduanya diberikan pada awal tahun. Keduanya lalu mangkir dari pemanggilan polisi dan menjadi DPO Polres Bantul.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Januari 2024. Jadi setelah dipanggil 2 kali sebagai saksi tidak hadir kemudian terbit surat perintah membawa saksi, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan," ujarnya.
"Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Januari dan dilakukan panggilan 2 kali tapi tidak hadir dan selanjutnya terbit DPO untuk kedua tersangka," imbuh Jeffry.
Maret 2024
Polres Bantul menyampaikan pengumuman Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis menjadi DPO. Informasi buron keduanya pun diunggah lewat akun Instagram Polres Bantul @polresbantuldiy, pada 21 Maret 2024. Dalam keterangan itu disampaikan tentang ciri-ciri dan foto keduanya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang