Pasutri asal Tegalrejo, Kota Jogja, Pargono (69) dan MM Erna Irawati S, ST (49) jadi buronan Polda DIY. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pembangunan apartemen dan cek kosong.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (Pargono dan Erna sudah jadi tersangka)," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (25/3/2024).
Verena bilang kedua tersangka itu masih belum diketahui keberadaannya. Polisi masih berupaya melacak jejak mereka.
"Kalau ada perkembangan nanti kami kabari," ujar dia.
Adapun kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai seratusan miliar.
"Kerugian sekitar Rp 100-an miliar," kata Verena.
Untuk diketahui, keduanya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda DIY.
Erna masuk DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum. Adapun Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum.
Keduanya ditetapkan sebagai DPO per tanggal 22 Agustus 2022. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada kedua pelaku.
Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan keduanya, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa