Pasangan suami istri (Pasutri), Pargono (69) dan MM Erna Irawati S, S.T.(47) menjadi buron Polda DIY. Keduanya disebut melakukan penipuan proyek apartemen dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Keduanya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 lalu. Erna tercatat menjadi DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum, sedangkan suaminya Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum.
"Pelaku penipuan atas nama Pargono kemudian istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dihubungi detikJogja, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verena menyebut keduanya terlibat kasus penipuan. Verena mengatakan Pargono merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Kasusnya penipuan kerja sama dalam pembangunan apartemen Jogja Apartel Jalan Lowanu Umbulharjo dan cek/bilyet giro kosong," jelas Verena.
Pasutri Pargono dan Erna ini pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Adapun kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar. Tak hanya kasus tipu-tipu apartemen dan cek kosong, Pargono ternyata juga dilaporkan kasus pembangunan ruko.
"Kerugian sekitar Rp 100-an miliar. Pargono juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko," ujarnya.
![]() |
Pasutri ini diketahui memiliki dua alamat. Pertama di Tegalrejo Jogja, dan di Siten, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Polisi pun masih melacak jejak kedua pasutri ini. Bagi pembaca yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi atas keberadaan keduanya, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa