Tipu-tipu Pasutri Pargono-Erna Kini Jadi Buron Polda DIY

Terpopuler Sepekan

Tipu-tipu Pasutri Pargono-Erna Kini Jadi Buron Polda DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 16 Mar 2024 18:57 WIB
Erna Irawati, buronan Polda DIY. Foto diunggah Kamis (14/3/2024).
Erna Irawati, buronan Polda DIY. Foto diunggah Kamis (14/3/2024). Foto: dok. Instagram Polda DIY @poldajogja
Jogja -

Pasangan suami istri (Pasutri), Pargono (69) dan MM Erna Irawati S, S.T.(47) menjadi buron Polda DIY. Keduanya disebut melakukan penipuan proyek apartemen dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Keduanya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 lalu. Erna tercatat menjadi DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum, sedangkan suaminya Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum.

"Pelaku penipuan atas nama Pargono kemudian istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dihubungi detikJogja, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verena menyebut keduanya terlibat kasus penipuan. Verena mengatakan Pargono merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Kasusnya penipuan kerja sama dalam pembangunan apartemen Jogja Apartel Jalan Lowanu Umbulharjo dan cek/bilyet giro kosong," jelas Verena.

ADVERTISEMENT

Pasutri Pargono dan Erna ini pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Adapun kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar. Tak hanya kasus tipu-tipu apartemen dan cek kosong, Pargono ternyata juga dilaporkan kasus pembangunan ruko.

"Kerugian sekitar Rp 100-an miliar. Pargono juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko," ujarnya.

Pargono ditetapkan sebagai buron Polda DIY berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Foto diunggah pada Jumat (15/3/2024).Pargono ditetapkan sebagai buron Polda DIY berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Foto diunggah pada Jumat (15/3/2024). Foto: dok. Istimewa/Polda DIY

Pasutri ini diketahui memiliki dua alamat. Pertama di Tegalrejo Jogja, dan di Siten, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Polisi pun masih melacak jejak kedua pasutri ini. Bagi pembaca yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi atas keberadaan keduanya, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.




(ams/apu)

Hide Ads