Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Umi Illiyina menyebut pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu RI terkait pelantikan Panitia Pengawasan (Panwas) Adhoc Pilkada Kabupaten/Kota di DIY.
Rekrutmen Panwas Adhoc, lanjutnya, mengacu pada evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sejumlah catatan penting menjadi landasan bagi Bawaslu RI. Apakah akan merekrut Panwas Adhoc yang baru atau tetap Panwas Adhoc Pemilu 2024.
"Masih menanti bagaimana keputusan Bawaslu RI terkait Adhoc. Apakah panwas dilanjut Pilkada dengan SK atau evaluasi untuk Adhoc yang baru," jelasnya ditemui di Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (23/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umi menuturkan ada sejumlah pertimbangan penting dalam pembentukan Panwas Adhoc. Bawaslu DIY juga memiliki catatan evaluasi kinerja panwas Pemilu 2024. Seluruhnya telah dikirimkan ke Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi.
Diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di DIY muncul sejumlah catatan. Terutama atas munculnya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Tentu ini menjadi catatan Bawaslu DIY atas kinerja Panwas yang bertugas.
"Terkait bagaimana mutarlih (pemutakhiran data pemilih) daftar pemilh tetap terutama kemudian juga kapasitas SDM dari penyelenggara adhoc karena memang beberapa ada PSU di DIY. Ada 17 PSU, kemudian PSL ada 6. Tentu ini menjadi evaluasi, agar PSU PSL diminimalisir di Pilkada agar tidak terjadi," tegasnya.
"Intinya kita masih menanti putusan dari Bawaslu RI, tapi yang jelas kami siapkan skema apapun, yang jelas evaluasi Pemilu jadi tindak lanjut kami di Pilkada," ujarnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Kursi Khusus buat Jokowi Disiapkan