Polres Bantul memburu Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31). Dua orang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dalam jabatan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan kedua DPO itu sudah berstatus tersangka.
"Keduanya sudah tersangka. Karena kalau DPO kan berarti sudah tersangka," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry memaparkan, kedua tersangka itu terjerat kasus penggelapan dalam jabatan. Akibat ulah keduanya, salah satu perusahaan yang ada di Bantul mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," ujarnya.
Timbul Laksono masuk DPO Polres Bantul. Foto diunggah pada Kamis (21/3/2024). Foto: dok. Polres Bantul |
Dijelaskannya, Polres Bantul menerbitkan DPO untuk kedua tersangka itu karena mangkir dari pemanggilan polisi. Selain itu, saat penjemputan paksa, keduanya tidak ada di rumahnya masing-masing. Diketahui Irma beralamat di Kota Jogja dan Timbul di Sleman.
"Tiga kali pemanggilan mangkir dan saat penjemputan paksa yang bersangkutan tidak ada di rumah. Karena itu kami terbitkan DPO untuk keduanya," ucapnya.
Ciri-ciri kedua tersangka yakni Timbul memiliki tinggi badan sekitar 179 cm, rambut lurus pendek, postur tubuh tinggi dan tegap, warna kulit sawo matang, muka oval, dan memakai kacamata. Sedangkan Irma tinggi 156 cm, rambut lurus warna hitam, kulit sawo matang, dan muka bulat.
Jeffry juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar menghubungi Polsek terdekat.
"Atau bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110," pungkasnya.
(rih/aku)













































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya