Nasib Lurah-Caleg Terduga Pidana Pemilu di Gunungkidul Ditentukan Minggu Ini

Nasib Lurah-Caleg Terduga Pidana Pemilu di Gunungkidul Ditentukan Minggu Ini

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 18 Mar 2024 13:03 WIB
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu (28/2/2024).
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu (28/2/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja.
Gunungkidul -

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sudah memproses dua laporan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu yang melibatkan lurah-caleg di Kapanewon Karangmojo. Untuk keputusannya rencananya akan disampaikan dalam minggu ini.

"Semua pihak (terlapor dan pelapor) sudah selesai diklarifikasi. Tinggal tunggu pembahasan dari Gakkumdu (Gunungkidul) untuk selanjutnya," ungkap Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho kepada detikJogja, Senin (18/3/2024).

Andang memastikan proses pemeriksaan di Gakkumdu akan selesai pada pekan ini. Gakkumdu sendiri terdiri dari pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak Rabu, Kamis," jelasnya.

Jika terbukti melanggar pidana pemilu, Andang menjelaskan, maka proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kayak laporan polisi proses seperti kejahatan biasa. Kemudian nanti dari polisi ke kejaksaan," katanya.

Untuk perangkat kalurahan, Andang mengatakan jika terbukti melanggar maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait yang dalam hal ini ialah Pemkab Gunungkidul.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Gunungkidul menerima adanya laporan dugaan pidana pemilu. Kedua laporan itu masuk bersamaan pada Senin (26/2) sore. Andang menyebutkan seorang caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul menjadi terlapor di laporan pertama.

"Yang dilaporkan dalam laporan pertama ini salah satu caleg Dapil 3 DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dia incumbent (petahana). Dugaannya mungkin masuk ke money politic," jelasnya.

Pada laporan kedua, Andang menyebutkan terdapat tiga terlapor yakni seorang caleg Dapil 3 DPRD Gunungkidul pada laporan pertama, lurah, dan kamituwo. Untuk lurah dan kamituwo tersebut, Andang mengatakan diduga melanggar netralitas perangkat kalurahan.

"Kalau yang perangkat desa masuk ke netralitas," sebutnya.

Pada kasus tersebut, Andang menjelaskan perangkat kalurahan tersebut diduga mengancam untuk tidak memberikan bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg terlapor itu.

"Intinya penyalahgunaan PKH yang ditunggangi kepentingan politik. Diancam untuk tidak dikasih PKH-nya jika tidak memilih caleg tersebut," ungkapnya.




(apl/aku)

Hide Ads