Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menerima dua laporan dugaan pelanggaran atau pidana Pemilu. Ada dua laporan dengan tiga terlapor.
"Pelapornya itu dua orang mereka sebagai warga biasa. Lokusnya di Bejiharjo, Karangmojo. Satu lokus," ungkap Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho kepada detikJogja ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Hotel Santika, Playen, Gunungkidul, Rabu (28/2/2024) malam.
Andang menerangkan laporan tersebut masuk bersamaan pada Senin (26/2) sore. Andang menyebutkan seorang caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul menjadi terlapor di laporan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan dalam laporan pertama ini salah satu caleg Dapil 3 DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dia incumbent (petahana). Dugaannya mungkin masuk ke money politic," jelasnya.
Pada laporan kedua, Andang menyebutkan terdapat tiga terlapor yakni seorang caleg Dapil 3 DPRD Gunungkidul pada laporan pertama, lurah, dan kamituwo. Untuk lurah dan kamituwo tersebut, Andang mengatakan diduga melanggar netralitas perangkat kalurahan.
"Kalau yang perangkat desa masuk ke netralitas," sebutnya.
Pada kasus tersebut, Andang menjelaskan perangkat kalurahan tersebut diduga mengancam untuk tidak memberikan bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg terlapor itu.
"Intinya penyalahgunaan PKH yang ditunggangi kepentingan politik. Diancam untuk tidak dikasih PKH-nya jika tidak memilih caleg tersebut," ungkapnya.
Sementara ini, Andang mengatakan waktu kejadiannya berlangsung pada masa tenang. Ia menjelaskan akan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan formil materiil.
Kajian awal dilakukan, Andang menjelaskan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa teregister atau tidak. Jika teregister, Andang menjelaskan melakukan proses lanjutan.
"Jika tidak terpenuhi formil materiil itu tidak teregister. Kalau tidak lengkap akan diminta untuk dilengkapi selama dua hari," katanya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa