Pasangan suami istri, Pargono dan Erna Irawati, menjadi buronan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka diburu karena melakukan penipuan proyek pembangunan apartemen dan cek kosong.
Keduanya masuk ke DPO yang diterbitkan oleh Polda DIY. Erna tercatat menjadi DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum sedangkan suaminya, Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Keduanya resmi menjadi DPO per tanggal 22 Agustus 2022.
"Pelaku penipuan atas nama Pargono kemudian istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dihubungi detikJogja, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verena mengatakan keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan pembangunan apartemen. Tersangka diduga melakukan perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kerugian Capai Seratusan Miliar
Verena menjelaskan, Pargono merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan pembangunan apartemen tersebut. Dia menyebut korban menderita kerugian hingga seratusan miliar.
"Kerugian sekitar Rp 100-an miliar," ujar Verena.
![]() |
Verrena menerangkan keduanya diduga melakukan penipuan kerja sama pembangunan apartemen di Kota Jogja. Selain itu, pasangan suami istri itu juga dituduh melakukan penipuan cek kosong.
"Kasusnya penipuan kerja sama dalam pembangunan apartemen Jogja Apartel Jalan Lowanu Umbulharjo dan cek/bilyet giro kosong," paparnya.
Lebih lanjut, Verena mengatakan selain di kasus ini, Pargono juga dilaporkan dalam kasus pembangunan ruko.
"Pargono juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko," ujarnya.
Pasutri Pargono dan Erna diketahui mempunyai dua alamat. Selain itu, dia diketahui mempunyai dua alamat. Selain di Tegalrejo Jogja, mereka juga memiliki alamat di Siten, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa