Buron Polda DIY, Pasutri Pargono-Erna Terjerat Tipu-tipu Proyek Apartemen

Buron Polda DIY, Pasutri Pargono-Erna Terjerat Tipu-tipu Proyek Apartemen

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 15 Mar 2024 15:22 WIB
Pargono ditetapkan sebagai buron Polda DIY berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Foto diunggah pada Jumat (15/3/2024).
Pargono ditetapkan sebagai buron Polda DIY berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Foto diunggah pada Jumat (15/3/2024). Foto: dok. Istimewa/Polda DIY
Jogja -

Pargono dan MM Erna Irawati, pasutri asal Tegalrejo, Kota Jogja, menjadi buronan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya dicari atas kasus penipuan pembangunan apartemen dan cek kosong.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan keduanya diduga melakukan penipuan kerja sama pembangunan apartemen di Kota Jogja. Selain itu, keduanya diduga melakukan penipuan cek kosong.

"Kasusnya penipuan kerja sama dalam pembangunan apartemen Jogja Apartel Jalan Lowanu Umbulharjo dan cek/bilyet giro kosong," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saat ini keduanya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda DIY. Erna masuk DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum.

Sementara sang suami, Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Keduanya ditetapkan sebagai DPO per tanggal 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Verena mengatakan selain di kasus ini, Pargono juga dilaporkan dalam kasus pembangunan ruko.

"Pargono juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko," ujarnya.

Erna Irawati, buronan Polda DIY. Foto diunggah Kamis (14/3/2024).Erna Irawati, buronan Polda DIY. Foto diunggah Kamis (14/3/2024). Foto: dok. Instagram Polda DIY @poldajogja

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada kedua pelaku. Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan keduanya, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.

Diberitakan sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Erna Irawati dan suaminya, Pargono, sebagai buronan kasus penipuan.

"Pelaku penipuan atas nama Pargono kemudian istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dihubungi detikJogja, Jumat (15/3).

Verena mengatakan keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan pembangunan apartemen. Tersangka diduga melakukan perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Lebih lanjut, Verena mengatakan Pargono merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Adapun kerugian yang diderita korban mencapai seratusan miliar rupiah.




(aku/rih)

Hide Ads