Tracing Kasus Suspek Antraks di Sleman-Gunungkidul, 17 Orang Bergejala!

Tracing Kasus Suspek Antraks di Sleman-Gunungkidul, 17 Orang Bergejala!

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 13 Mar 2024 14:21 WIB
ilustrasi antraks
Ilustrasi antraks. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jogja -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, dugaan kasus Antraks yang tengah terjadi di Sleman dan Gunungkidul bisa masuk ke kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Meski begitu, kewenangan pemberian status KLB ada pada pemerintah kabupaten-kota tersebut.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan suspek Antraks ini berada di Dusun Kayoman, Serut, Gedangsari, Gunungkidul dan Dusun Kalinongko, Gayamharjo, Prambanan, Sleman.

Dari dua dusun tersebut, menurutnya, telah dilakukan Pemeriksaan Epidemiologis (PE) terhadap 53 orang suspek dalam dua periode waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 8 Maret total 23 orang dilakukan pemeriksaan, dengan 16 orang tidak bergejala dan 7 orang bergejala, hasil PE-nya," jelas Pembajun saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Rabu (13/3/2024).

"Kemudian tanggal 9 Maret, Puskesmas Gedangsari 2 melaporkan 30 orang total warga Kayoman dilakukan pemeriksaan. 20 orang tidak bergejala, 10 orang bergejala," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Pembajun menerangkan 53 orang tersebut masih belum diketahui apakah positif antraks atau tidak. Pasalnya, meski bergejala, hasil dari PE masih belum keluar.

"Tanggal 8 (Maret) kita ambil sampel-nya. Kita kasih waktu seminggu lah ya, mudah-mudahan sudah keluar hasilnya," ungkapnya.

"Gejala bisa sama tetapi hasil lab-nya belum tentu (positif)," ujar Pembajun menambahkan.

Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie setelah Jumpa pers di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Kamis (6/7/2023).Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie setelah Jumpa pers di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Kamis (6/7/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng

Dengan jumlah tersebut, Pembajun bilang, dugaan Antraks yang tengah berkembang di masing-masing dusun tersebut sudah bisa masuk kategori KLB.

"Kalau KLB itu sebenarnya, satu kasus bisa dinyatakan KLB manakala tahun lalu tidak ada kasusnya. Manakala kasusnya jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.

Meski begitu, menurut Pembajun penyetatusan KLB merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Tapi sekali lagi bahwa KLB ini kan kewenangannya harus dari (pemerintah) daerah setempat dulu, baru nanti provinsi," ungkap Pembajun.

"Informasinya sudah sampai ke pusat, maka kami juga tidak bisa mengabaikan, koordinasi antara provinsi dengan kabupaten kota harus bersama-sama. Tapi kita tetap harus minta statement dari kepala daerah dulu, kalau kepala daerah tidak mengatakan itu KLB sulit juga kan," tutupnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads