KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Syaratnya

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Ini Syaratnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 01 Mar 2024 11:50 WIB
Kantor KPU Gunungkidul.
Kantor KPU Gunungkidul.Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunungkidul sudah dimulai. KPU Gunungkidul membuka pendaftaran pemantau Pilkada.

"Untuk tahapan Pilkada sudah mulai yang mengawali tahapan itu dibuka pendaftaran pemantau Pilkada," jelas Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti, kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Asih mengatakan pendaftaran tersebut dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024. Asih menerangkan tidak ada batasan jumlah pemantau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan kepentingan mereka memantau. Kalau mau memantau ya silakan tetapi harus mendaftar itu tadi," katanya.

Lebih lanjut, Asih mengatakan tugas pemantau biasanya memantau saat proses pemungutan suara dan nantinya akan bekerja selama tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENT

"Biasanya saat proses pemungutan suara," ujarnya.

Terkait pendaftaran itu, Asih menyebutkan beberapa syarat seperti harus berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai dana yang jelas. Pemantau bisa mendaftar di kantor KPU Gunungkidul.

"Harus bersifat independen," ungkap Asih.

"Kemudian terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU Kabupaten Gunungkidul," sebutnya.

Sejauh ini, Asih mengatakan belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau. Di Pilkada sebelumnya, Asih menyebutkan tidak ada pemantau yang mendaftar.

"Di Pilkada sebelumnya belum pernah ada (pemantau)," pungkasnya.




(cln/apu)

Hide Ads