Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi pemantau dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kulon Progo 2024. Proses pendaftarannya dibuka sejak kemarin hingga 15 November 2024 mendatang.
"Untuk tahapan yang sudah dilakukan dalam waktu dekat ini kami menerima pendaftaran bagi pemantau Pilkada. Beda dengan pemilu, untuk pilkada ini pendaftarannya di KPU. Kalau pemilu pendaftaran pemantau di Bawaslu. Pendaftaran mulai kemarin sampai tanggal 15 November," ucap Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana saat dimintai konfirmasi wartawan Jumat (1/3).
Budi menerangkan, pemantau pilkada merupakan lembaga masyarakat atau badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Lembaga ini harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemantau itu di luar penyelenggara pemilu, bukan pengawas, bukan KPPS, tapi dari organisasi-organisasi pemantau pemilu dari pihak luar dan masyarakat umum," terangnya.
Budi mengatakan pemantau pilkada akan bertugas pada hari H pelaksanaan pemilihan. Di Kulon Progo, jadwal pilkada rencananya dilangsungkan pada 27 November 2024.
"Insyaallah 27 November 2024. Sementara dari KPU RI pakai hukum positif karena UU pilkada masih belum revisi, jadi masih berpegang pada aturan tersebut (aturan terkait jadwal pelaksanaan)," ujarnya.
Adapun pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 di Kulon Progo akan dibuka pada Juli 2024. Sebelum itu, para pasangan calon (paslon) dipersilakan untuk konsultasi terlebih dahulu ke KPU Kulon Progo.
"Pendaftaran calon bulan Juli. Sebelumnya itu sudah boleh konsultasi. Untuk sejauh ini belum ada ya yang konsultasi ke kami," ujar Budi.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan