Seorang anak baru gede (ABG) perempuan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi korban pemerkosaan. Pelakunya merupakan pemuda yang dikenal lewat aplikasi kencan.
Pelaku berinisial PS (24) warga Purworejo, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh jajaran Polres Kulon Progo. Penangkapan dilakukan di kos pelaku yang terletak di daerah Gondokusuman, Kota Jogja, pada Selasa (6/2) lalu.
"Kronologi pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban, bahwa korban sejak Senin (5/2) tidak pulang ke rumah. Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti cukup, didapat fakta bahwa korban pergi dengan seorang laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa korban berada di wilayah Jogja, sehingga kami ke sana dan benar korban dan pelaku di lokasi. Saat itu juga kami amankan ke Polres," imbuhnya.
Dian mengatakan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan. Keduanya merasa cocok sehingga bertukar nomor telepon untuk janjian ketemuan.
"Hubungan pelaku dengan korban ini teman, dan baru kenal satu bulan melalui aplikasi, dan dilanjutkan bertukar nomor HP. Korban pelaku sudah janjian untuk bertemu sebelum mereka pergi," jelasnya.
Dian menerangkan pelaku menjemput korban di depan sekolahnya di wilayah Kulon Progo pada Senin (5/2). Selanjutnya korban dibawa berkeliling ke kota Jogja dan berakhir di kos pelaku. Di kos inilah korban dicabuli pelaku.
"Pada Senin pukul 14.58 WIB, pelaku menjemput korban di depan salah satu sekolah di Kulon Progo tanpa sepengetahuan orang tua korban. Selanjutnya dibonceng menggunakan sepeda motor kemudian dibawa ke rumah kosnya di belakang. Di dalam kos itu pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain busana yang dikenakan oleh korban dan pelaku, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa korban, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal berlapis. Meliputi Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang