2 TPS di Lapas Wirogunan Jogja Bakal Coblosan Ulang, Ini Penyebabnya

2 TPS di Lapas Wirogunan Jogja Bakal Coblosan Ulang, Ini Penyebabnya

Dwi Agus - detikJogja
Rabu, 21 Feb 2024 16:36 WIB
Bagian depan bangunan Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, Rabu (21/2/2024).
Bagian depan bangunan Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, Rabu (21/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jogja menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS itu yakni TPS 901 dan TPS 902 di Lapas Kelas IIA Wirogunan.

PSU ini atas rekomendasi Bawaslu Kota Jogja. Dari hasil pengawasan Bawaslu ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari lalu. Tercantum hak surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak sesuai dengan kategori perpindahan daerah pemilihan pemilih, sehingga Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) memberikan saran perbaikan untuk melakukan PSU.

"Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), total ada 8 pemilih di mana 7 pemilih di TPS 901 dan 1 pemilih di TPS 902, yang keduanya berada pada lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Wirogunan," jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jogja, Siti Nurhayati, Rabu (21/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Jogja. Hasilnya dipastikan bahwa temuan ini bukan merupakan kesalahan KPPS. Hasil penelusuran, penyebabnya adalah kesalahan teknis sistem informasi.

"Tepatnya dalam proses pemindahan pemilih, yang secara otomatis Sidalih KPU membaca bahwa pemilih pindahan dari Rutan Wirogunan ke Lapas Wirogunan terbaca masih dalam kelurahan dan kemantren yang sama, sehingga dibaca Sidalih masih dalam satu Dapil," bebernya.

ADVERTISEMENT

Siti menuturkan kesalahan berawal karena pemilih mendapatkan lima surat suara. Faktanya, sejumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus ini berasal dari luar DIY. Tentunya ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja," tegasnya.

Pelaksanaan PSU dijadwalkan digelar oleh KPU pada Sabtu (24/2) mendatang.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan ada 218 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Jogja yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Sampai dengan tanggal 21 Februari, 2 TPS Loksus 901 dan 902 adalah benar. Untuk DPT dan DPTB loksus 901 sebanyak 180 orang dan loksus 902 ada 38 orang," kata Noor saat dihubungi via telepon, Rabu (21/2).




(rih/ams)

Hide Ads