Fix! 18 TPS di DIY Pemungutan Suara Ulang-Lanjutan Serentak 24 Februari

Fix! 18 TPS di DIY Pemungutan Suara Ulang-Lanjutan Serentak 24 Februari

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 20 Feb 2024 17:48 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi,Β Selasa (20/2/2024).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Selasa (20/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi tegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024 berlangsung serentak. Pihaknya telah menetapkan pelaksanaan pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Total ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu DIY yang kemudian digelar PSU maupun PSL. Detailnya sebanyak 11 TPS berada di Kabupaten Sleman, 5 TPS di Kabupaten Bantul, dan 2 TPS di Kota Jogja.

"Untuk PSU PSL di DIY berdasarkan surat saran perbaikan ada tiga tempat. Pertama di Sleman ada 11 TPS, Bantul ada 5, Kota ada 2 TPS tapi satu tempat di Lapas. Dilaksanakan tanggal 24 Februari besok. Sekarang sedang disiapkan kebutuhan oleh KPU kabupaten untuk kebutuhan logistik," jelas Shidqi ditemui di kantor KPU DIY, Kota Jogja, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 18 TPS tersebut, sebanyak 3 TPS menjalani PSL. Seluruhnya berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yakni TPS 16 Tirtomartani, TPS 32 Tirtomartani, dan TPS 029 Tirtomartani.

Sementara TPS di Kabupaten Sleman yang menjalani PSU yakni TPS 29 Tegaltirto, Berbah; TPS 12 Tegaltirto, Berbah; TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok; TPS 125 Condongcatur Depok. Lalu TPS 26 Sidoarum, Godean; TPS 26 Tridadi, Sleman; TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan; dan TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan.

ADVERTISEMENT

Untuk TPS di Kabupaten Bantul yakni TPS 3 Tirtonirmolo; TPS 34 Tamanan, Banguntapan; TPS 69 Banguntapan; TPS 16 Nglengis, Sitimulyo, Piyungan; dan TPS 009 Srimartani, Piyungan. Sementara untuk Kota Jogja adalah TPS 901 dan TPS 902 di Lapas Wirogunan, Pakualaman.

"Penyebabnya sebagian besar pemilih dari luar DIY yang tidak punya atau tidak mengurus pindah memilih lalu diberi kesempatan memilih oleh KPPS. Harusnya tidak boleh, sehingga ini menyebabkan ada saran perbaikan," ujar Shidqi.

"Orang luar dikasih 5 surat suara tidak ber-KTP di situ maka dilakukan PSU. Mayoritas pemilih Presiden dan Wakil Presiden," lanjutnya.

Disinggung biaya PSU dan PSL, Shidqi memastikan tidak ada pembengkakan biaya. Ini karena biaya maupun logistik telah disiapkan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari. Untuk surat suara menggunakan logistik yang sudah peruntukan dan dicap PSU.

"Untuk biaya atau upah petugas KPPS itu kerjanya dari 25 Januari sampai 25 Februari, jadi masih dalam masa kerja KPPS yang kemarin," imbuhnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads