5 TPS di Bantul PSU 24 Februari, Berikut Rincian dan Penyebabnya

5 TPS di Bantul PSU 24 Februari, Berikut Rincian dan Penyebabnya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 20 Feb 2024 13:01 WIB
Kantor KPU Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (20/2/2024).
Kantor KPU Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (20/2/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memastikan lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Berikut ini rinciannya.

"Semuanya di Bantul itu PSU. Jadi lima-limanya PSU, tidak ada yang PSL (pemungutan suara lanjutan)," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Rinciannya, kata Joko, 1 TPS di Kapanewon Kasihan, 2 TPS di Kapanewon Piyungan, dan 2 TPS di Kapanewon Banguntapan. Di Kasihan, PSU akan dilakukan di TPS 3 Tirtonirmolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di TPS 3 Tirtonirmolo DPT-nya 227 ditambah DPTb 6. Untuk PSU di TPS 3 Tirtonirmolo hanya DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Jadi ada empat jenis PSU," ujar Joko.

Di Banguntapan, PSU akan dilakukan di TPS 69 Banguntapan. Di TPS 69 itu, DPT-nya 272 dan DPTb 1. PSU di TPS tersebut hanya untuk Pilpres.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya di TPS 34 Tamanan, Banguntapan, dengan DPT 255 dan DPTb 6, PSU Pilpres," ucap Joko.

Di Piyungan, PSU akan dilakukan di TPS 16 Sitimulyo, dengan jumlah DPT 172 dan DPTb 6. PSU di TPS 16 Sitimulyo untuk pemilihan DPD RI. Sedangkan di TPS 9 Srimartani, Piyungan, dengan DPT 263 dan DPTb 2, akan dilakukan PSU Pilpres, DPR RI, dan DPD RI.

"Hasil koordinasi kami se-DIY, PSU cenderung partisipasi menurun. Karena itu kami harus berupaya menjaga partisipasi agar tidak menurun. Salah satu upayanya adalah pemungutan suara ulang dilakukan pada hari Sabtu (24/2)," kata Joko.

Menyoal penyebab PSU di lima TPS tersebut, Joko menjelaskan, merujuk Undang-undang Pemilu Pasal 372 dan 373, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

"Ada empat poin di kami, di Bantul ini poin yang menyebabkannya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Jadi tidak ada pemilih luar yang kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, atau tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, PTPS merekomendasikan kepada PPS untuk melakukan pemungutan suara ulang. Lalu PPS berkoordinasi dengan pengawas dan PPK untuk kemudian mengusulkan PSU.

"Karena PSU wajib diusulkan oleh KPPS, diteruskan kepada PPK dan nanti KPU Kabupaten akan mengambil surat keputusan," kata Joko.

Terkait kesiapan logistik untuk PSU, Joko memastikan semuanya sudah siap. Mengingat, sebelumnya memang sudah ada logistik khusus untuk PSU.

"Kami kan sudah ada, kami memakai (logistik) PSU, seperti hari ini kita sedang menyiapkan logistik untuk C pemberitahuan. Surat suara juga menggunakan surat suara pemungutan suara ulang," pungkas dia.




(dil/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads