Sempat Dihentikan, KPU Gunungkidul Kembali Gunakan Sirekap

Sempat Dihentikan, KPU Gunungkidul Kembali Gunakan Sirekap

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 20 Feb 2024 12:05 WIB
Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 04 Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/10/2020). Penggunaan aplikasi Sirekap itu sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pelaksanaan pilkada 2020. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Aplikasi sirekap. Foto: (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Gunungkidul -

KPU Gunungkidul sempat menghentikan penggunaan aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hal itu disebabkan data di aplikasi tersebut tidak sinkron dengan laman Info Pemilu.

"Yang dihentikan sementara itu proses rekapitulasi dengan aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kemarin. Dihentikan karena diinfo dari KPU DIY kalau ada maintenance di Sirekap, alat bantu yang memang kami pakai untuk rekapitulasi di kecamatan," kata Asih kepada detikJogja saat ditemui di Kantor KPU Gunungkidul, Selasa (20/2/2024).

Asih menyebutkan data hasil rekapitulasi suara yang diinput di aplikasi Sirekap dengan data yang ditampilkan laman Info Pemilu sempat berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika tampil di Info pemilu itu ada data-data yang angkanya tidak sama. Memang proses di sana. Tidak di angka rekapnya di tingkat kecamatan," katanya.

"Data input di Sirekap dengan yang tampil di publik. Pernah buka info pemilu? Ya, di sana. Dan itu sebenarnya tidak banyak juga tapi tetap perlu penanganan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Asih mengatakan penggunaan aplikasi Sirekap berjalan kembali.

"Hari ini sudah jalan," kata dia.




(apl/dil)

Hide Ads