Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasaan terkait hasil Pilpres 2024 yang mendapat kritik dari dua kubu paslon. Diketahui, dugaan kejanggalan hasil Pilpres sempat dilontarkan Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Timnas AMIN
Timnas AMIN menuding adanya rekayasa data dalam sistem perhitungan suara di server KPU untuk memenangkan paslon tertentu secara otomatis. Namun, KPU menjelaskan bahwa algoritma dalam sistem Sirekap untuk menampilkan perolehan suara di TPS berdasarkan formulir model C.
"Algoritma dalam sistem komputasi Sirekap dirancang untuk menampilkan data perolehan suara di TPS berdasarkan Formulir Model C hasil," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik kepada wartawan, Jumat (16/2/2024), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dijelaskan Idham, pemungutan suara dilakukan dengan terbuka dan disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu. Selain itu, prosesnya juga diawasi oleh pengawas TPS.
"Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara terbuka di mana dapat disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," jelasnya.
Idham juga menerangkan KPPS menyerahkan formulir model C ke saksi saat penghitungan suara selesai sehingga bisa langsung memeriksa keakuratan data. Sehingga, Idham menilai tuduhan Timnas AMIN itu tidak beralasan.
"Pasca-selesai penghitungan suara di TPS, KPPS menyerahkan dokumen formulir model C hasil salinan kepada para saksi peserta Pemilu. Sebelum diserahkan saksi dapat memeriksa keakuratan data peroleh suara tersebut," kata Idham.
"Jika terdapat ketidakakuratan dalam penulisan formulir model C hasil tersebut, saksi peserta pemilu dapat langsung meminta untuk dikoreksi. Jadi dengan demikian tuduhan yang tidak beralasan di tengah transparansi KPU," lanjutnya.
TPN Ganjar-Mahfud
Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud sempat meminta perhitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU diaudit. KPU kemudian menjelaskan bahwa Sirekap dirancang untuk keterbukaaan hasil pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Sirekap didesain untuk kepentingan keterbukaan atau transparansi hasil pemilu di setiap TPS-nya. Itulah kenapa KPU tampilkan foto formulir model C hasil di setiap TPS-nya," jelas Idham.
Idham menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa setiap dokumen formulir model c dengan foto formulir yang dibacakan. Dia menyebut masyarakat bisa melaporkan ke KPU jika ditemukan data yang tidak akurat.
"Masyarakat atau publik dapat memeriksa satu per satu dokumen formulir model C hasil di setiap TPS-nya dan membandingkan dengan data numerik hasil pembacaan atas foto formulir tersebut. Jika terdapat ketidaktepatan atau ketidakakuratan, publik bisa menyampaikannya kepada KPU," kata Idham.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPU terbuka dalam proses penghitungan suara pemilu. Hal itu dibuktikan dengan dokumen penting formulir model C yang dipublikasikan sehingga publik bisa melihat hasil penghitungan suara.
"KPU terbuka. Buktinya dokumen yang sangat penting atas otentisitas data perolehan suara peserta pemilu dipublikasikan. Dokumen tersebut adalah foto formulir model C hasil," tegas Idham.
"Pengisian data hasil penghitungan suara di TPS ditulis secara langsung ke dalam formulir model C hasil tersebut dan disaksikan oleh saksi, diawasi oleh pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar serta diliput oleh pewarta dan dilihat langsung oleh masyarakat," sambungnya.
(cln/cln)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka