Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan adanya potensi pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun pemungutan suara ulang tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang pun sudah diatur dalam beberapa peraturan.
Lantas, mengapa dilakukan pemungutan suara ulang pemilu? Berikut informasi selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pemungutan Suara Ulang Pemilu
Seperti diketahui, pemungutan suara adalah salah satu tahapan pemilu, saat pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak suaranya dengan mencoblos di TPS. Sementara itu, pemungutan suara ulang adalah proses yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan.
Syarat-syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan pemungutan suara ulang:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut dijelaskan terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, mengacu pada Pasal 373 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Demikian penjelasan mengenai pemungutan suara ulang dalam penyelenggaraan pemilu. Semoga bermanfaat, Dab!
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang