Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan secara serentak kemarin, Rabu, 14 Februari 2024. Setelahnya, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bertugas. Lantas, kapan jadwal pengumuman resmi Pemilu 2024 diinformasikan?
Sebagai informasi, terdapat dua macam metode hitungan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024, yakni quick count dan real count. Secara singkat, quick count dapat mengeluarkan hasil yang cepat, tetapi bukan hasil resmi. Pasalnya, yang menerapkan metode ini adalah lembaga-lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
Sementara itu, real count adalah hitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu saja, datanya diperoleh dari TPS yang berada di Sabang sampai Merauke dengan jumlah sekitar 800 ribu. Namun, prosesnya akan memakan waktu yang lebih lama ketimbang quick count.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU Diumumkan?
Untuk mengetahui tanggalnya, kita dapat menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasar dokumen tersebut, pada tahapan ke 9, poin c, tertulis bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara terjadwal dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.
Tentunya, sebelum proses rekapitulasi berlangsung, telah lebih dahulu dilakukan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Lebih lanjut, kita juga dapat melihat tanggalnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 1 sampai 3, tertulis bahwa:
- KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya, berdasar dua sumber di atas, hasil rekapitulasi Pemilu 2024 paling lambat 20 Maret 2024. Namun, ada juga kemungkinan bahwa hasilnya dapat diumumkan lebih cepat.
Link Pantauan Hasil Pemilu 2024 Quick Count-Real Count
Teruntuk detikers yang ingin menyaksikan hasil quick count maupun proses hitungan real count dapat mengunjungi tautannya di bawah ini:
Jadwal Lengkap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Agar detikers tidak ketinggalan tanggal-tanggal pentingnya, di bawah ini detikJogja rangkumkan jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dari PKPU No. 3 Tahun 2022 dan situs resmi KPU. Berikut rinciannya:
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Nah, demikian informasi seputar jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU. Catat tanggalnya dan nantikan hasilnya, yo, Dab!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa