Apa Saja Syarat Pilpres Dua Putaran? Ketahui Aturan dan Jadwalnya

Apa Saja Syarat Pilpres Dua Putaran? Ketahui Aturan dan Jadwalnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 16 Feb 2024 14:14 WIB
Simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di Cimahi, Sabtu (3/2/2024).
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Jogja -

Saat ini, proses penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum alias real count sedang berlangsung. Selagi menanti pengumuman resmi dari KPU, sedang ramai diperbincangkan terkait kemungkinan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua. Lantas, apa saja syaratnya?

Dikutip dari detikEdu, Indonesia pernah mengalami pemilihan presiden dua putaran pada tahun 2004 silam. Kala itu, terdapat lima pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilu. Dikarenakan tidak adanya syarat yang terpenuhi untuk satu putaran, maka pilpres putaran kedua pun dilangsungkan.

Tercatat pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla kemudian memenangi putaran kedua dengan selisih suara yang cukup jauh. Lebih lanjut, keduanya lalu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2004 sebagai Presiden-Wakil presiden Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, tidak ada lagi pemilu yang dilaksanakan sebanyak dua putaran, baik pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. Namun, apakah Pilpres 2024 berpotensi dilangsungkan dua putaran? Yuk, baca aturan dan jadwalnya berikut ini!

Aturan dan Syarat Pilpres Dua Putaran

Aturan yang mengatur mengenai pilpres dua putaran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 416 ayat 1, pertama-tama dijelaskan mengenai syarat pasangan calon dianggap memenangi pemilu. Bunyinya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari Β½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pilpres dua putaran akan terjadi, apabila:

1. Tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%.
2. Tidak ada pasangan calon yang mendapat setidaknya 20% suara di lebih dari setengah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi).

Dalam kondisi demikian, maka putaran kedua pilpres mesti diadakan untuk menentukan pasangan calon yang berhak menjadi Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia selanjutnya. Karenanya, pada pasal 416 ayat 2 tertulis:

Dalam hal tidak ada pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Teruntuk Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon yang berkontestasi. Ketiganya sesuai nomor urut adalah:

1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo - Mahfud Md

Didasarkan pada ayat 2 pasal 416 di atas, perlu digarisbawahi bahwa jika Pilpres 2024 akan dilangsungkan dua putaran, maka hanya akan ada dua pasangan calon yang kembali bersaing.

Keduanya dipilih berdasarkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua. Sementara itu, pasangan calon dengan perolehan suara paling sedikit tidak dapat berpartisipasi dalam putaran kedua.

Bagaimana jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua paslon? Atau, bagaimana jika tiga paslon mendapatkan jumlah suara yang sama banyak? Penjelasannya dihadirkan dalam pasal 416 ayat 3,4, dan 5, yang secara berurutan berbunyi:

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024

Apabila Pilpres 2024 berubah menjadi dua putaran, maka akan ada jadwal tambahan. Jadwal tersebut telah tercantum dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Nah, itulah informasi seputar syarat pilpres dua putaran plus jadwalnya. Untuk mengetahui jadi atau tidaknya pilpres dua putaran, detikers mesti menanti pengumuman resmi dari KPU. Semoga bermanfaat, ya!




(ams/apu)

Hide Ads