Satpol PP Kota Jogja melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah sudut Kota Jogja. Pembersihan ini mengawali hari tenang yang berlangsung hingga 13 Februari 2024. Pembersihan APK sendiri diawali sejak pukul 00.01 WIB, Minggu (11/2/2024).
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya melakukan pembersihan bersama jajaran Bawaslu Kota Jogja. Sasarannya adalah seluruh wilayah di 14 Kemantren. Dilakukan secara bertahap hingga tersisir semuanya.
"Sudah dimulai hari ini pukul 00.01 WIB dan secara serentak di 14 kemantren dimulai pukul 08.00 WIB. Berlangsung tiga hari hingga 13 Februari," jelasnya saat pembersihan di kawasan Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja, Minggu (11/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jumlah, Octo belum bisa memastikan pastinya. Namun sasarannya adalah berbagai jenis APK yang terpasang di Kota Jogja. Mulai dari stiker, rontek, hingga bendera beragam ukuran.
Operasi pembersihan APK hari pertama menyasar jalan protokol Jogja Utara atau Jalan Laksda Adisucipto ke barat. Selain itu juga kawasan Jogja Selatan dari Jalan Kusumanegara ke barat.
"APK-nya nggak dihitung lagi jumlahnya. Sampai saat ini 3 truk sudah penuh dan APK akan disimpan di gudang Satpol PP," katanya.
Pembersihan APK, lanjutnya, sesuai hasil kesepakatan bersama pada saat Rakor Penertiban APK se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda ini diikuti oleh KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu, Polres dan Satpol PP se-DIY hari Jumat (9/2/2023) di Hotel Grand Rohan Jogjakarta.
Dalam kesempatan ini Octo meminta para peserta Pemilu, konstituen maupun partai politik turut andil. Berupa melakukan pembersihan secara mandiri atas APK-nya masing-masing. Sehingga suasana hari tenang Pemilu di Kota Jogja dapat terwujud secara kondusif.
"Kami juga sudah minta ke semua peserta pemilu untuk secara mandiri melaksanakan pembersihan APK dan bendera masing-masing," ujarnya.
Pantau Pelanggaran di Masa Tenang
Bawaslu Kota Jogja melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan masa tenang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Bawaslu terkait potensi politik uang pada masa hari tenang. Selain itu imbauan dengan nomor P.108/PM.00.02/K.YO/02/2024 meminta agar alat peraga kampanye (APK) Pemilu dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami juga melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang di wilayah atau TPS rawan terjadinya pelanggaran Pemilu. Patroli Pengawasan dilakukan selama tiga hari hingga 13 Februari bersama pihak terkait," jelas Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/2/2024).
Patroli, lanjutnya, juga menyasar kegiatan kampanye di media sosial. Caranya dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial peserta Pemilu yang terdaftar di KPU Kota Jogja. Ini sebagai wujud pencegahan kampanye dalam bentuk apapun.
Andie meminta seluruh peserta Pemilu, konstituen maupun partai politik menghargai hari tenang. Dengan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sehingga iklim demokrasi di Kota Jogja dapat terwujud dan terjaga.
"Masa tenang adalah kesempatan bagi kita untuk memperluas cakrawala politik kita, melampaui perbedaan ideologi dan kepentingan pribadi dan bergerak menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai tanda kesiapsiagaan pengawasan masa tenang, Andie juga memberikan sertifikat akreditasi dan penyematan tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu. Tujuannya untuk menjadi legitimasi dalam mewujudkan masa tenang Pemilu. Sebelum akhirnya memasuki pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
"Kami juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya masa tenang agar tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari mendatang dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," ujarnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang