Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 4 miliar di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Uang itu berasal dari pengembalian uang kasus mafia TKD Caturtunggal, Sleman, pada 2023.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartono menjelaskan uang tersebut merupakan kerugian negara yang dihitung dari biaya sewa TKD yang harusnya diterima pemerintah kalurahan.
"(Kerugian negara) yang berhasil diselamatkan Rp 4.792.988.500," jelas Ponco kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Jogja, Selasa (2/1/2024).
Ponco menyebut uang itu dihitung dari biaya sewa-menyewa saja. Sebab, jika dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak bisa dihitung masuk sebagai kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karna TKD tersebut sebagian besar Sultan Ground, jadi tidak bisa dimasukkan dalam kerugian negara. Jadi hanya bisa kita pulihkan dari sewa menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal," lanjutnya.
Sedangkan luasan TKD Caturtunggal yang berhasil diselamatkan dari praktik mafia TKD seluas 16 ribu meter persegi. Tanah seluas 16 ribu meter persegi itu berasal dari tiga perkara.
Pertama dalam perkara Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Lalu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
"Kurang lebih 16.000 meter persegi (dari) tiga perkara, Robinson, terus Pak Krido, yang satunya Agus. Itu yang di Kalurahan Caturtunggal," jelasnya.
Seperti diketahui, selain TKD Caturtunggal, Kejati DIY juga tengah mengusut kasus mafia TKD di dua titik lain yakni TKD Maguwoharjo dan TKD Candibinangun. Namun kerugian negara dari dua kasus tersebut belum diketahui lantaran masih dalam proses penyidikan.
Ponco menjelaskan lokasi TKD yang sudah dan akan diusut, merupakan TKD yang telah masuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY. LHP itu kemudian diserahkan ke Kejati DIY.
"Untuk proses sementara ini kita dari LHP yang kita terima dari Gubernur, jadi Gubernur (membuat) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat diserahkan kepada kami," terangnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada titik TKD lain yang juga disalahgunakan. Namun menurutnya, prioritas Kejati DIY yakni perkara yang telah masuk LHP Pemda DIY.
"Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas (dari) LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," tutup Ponco.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu