Jual Hasil Curian di Facebook, Maling Bengkel Motor Gunungkidul Dibekuk

Jual Hasil Curian di Facebook, Maling Bengkel Motor Gunungkidul Dibekuk

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 06 Feb 2024 12:47 WIB
Tersangka pencurian di bengkel motor saat dihadirkan di jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2024) siang.
Tersangka pencurian di bengkel motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Seorang pencuri sejumlah barang dari bengkel motor di Padukuhan Trowono, Kalurahan Karangasem, Paliyan, Gunungkidul, Andri (30), ditangkap polisi setelah ketahuan menjual hasil curiannya lewat grup jual beli di media sosial.

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan mengatakan pencurian itu diketahui Sabtu (20/1) pagi. Saat hendak membuka bengkelnya, korban yang bernama Sri Wahyuni mendapati tempat usahanya itu dalam kondisi berantakan.

Korban saat itu juga melihat dinding bengkelnya yang terbuat dari papan dalam keadaan jebol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dicek ternyata beberapa barang sudah tidak ada, di antaranya bor listrik, mesin impact baterai, gerinda listrik, cas aki, dan uang tunai sekitar Rp 600 ribu," kata Solechan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2024).

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Paliyan.

ADVERTISEMENT

"Setelah menerima laporan, tim mengumpulkan informasi di sekitar TKP dan Facebook," ujar Solechan.

Di grup jual beli Facebook, polisi menemukan unggahan yang menawarkan sejumlah barang milik korban dengan harga murah.

"Tim mendapati postingan di salah satu grup jual beli Facebook yang menawarkan barang antara lain mesin bor listrik, mesin impact, gerinda listrik,dan oli mesin matik yang diduga hasil tindak pidana dengan ciri-ciri yang sama dengan harga murah," ungkap Solechan.

Andri, si pemilik akun Facebook itu lalu diamankan. Kepada polisi, dia mengakui telah mencuri di bengkel motor milik Sri.

"Barangnya laku terjual total Rp 450 ribu," terangnya.

Andri kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Solechan.




(dil/rih)

Hide Ads