Dibela Tim Hukum 01-03, Butet Singgung soal Ancaman Kebebasan Berpendapat

Dibela Tim Hukum 01-03, Butet Singgung soal Ancaman Kebebasan Berpendapat

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 05 Feb 2024 10:55 WIB
Budayawan Butet Kartaredjasa saat ditemui di kediamannya, Bantul, Sabtu (9/12/2023).
Budayawan Butet Kartaredjasa di kediamannya, Bantul, Sabtu (9/12/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Timnas paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun TPN paslon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa. Bantuan diberikan setelah Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat dimintai tanggapannya soal bantuan hukum dari kubu paslon 01 dan 03, Butet mengatakan hal yang diperjuangkan adalah soal ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

"Ya tentu saja saya senang. Terima kasih, yang diperjuangkan soal itu ancaman pada kebebasan berpendapat," ujar Butet saat dihubungi detikJogja, Minggu (4/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Butet pun mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh kubu paslon 01 dan 03.

"Ya tentu saja saya apresiasi, karena kan membantu dan menolong saya aspek hukum itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, terkait proses pelaporan di Polda DIY, Butet mengaku belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Belum, belum (dipanggil). Saya belum tahu apa yang terjadi di Polda DIY," pungkasnya.

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Beri Bantuan ke Butet Kartaredjasa

Sebelumnya, dilansir detikNews, tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud memberikan bantuan kepada budayawan Butet Kartaredjasa. Bantuan diberikan setelah Butet dilaporkan ke Polda DIY.

"Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan. Kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja. Bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/2).

Dirinya pun menyayangkan mengapa tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi padahal ada jaminan kebebasan berpendapat. Ari mengatakan pihaknya juga memperjuangkan hal yang sama, yaitu kebebasan berpendapat.

"Kenapa zaman sekarang harus dibatasi. Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan. Mundur sekali. Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga. Karena kami memperjuangkan hal yang sama," kata dia.

"Kami memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami memperjuangkan betul-betul demokrasi yang bermartabat," tambahnya.

Ari menuturkan pihaknya dengan senang hati membantu Butet menjalani proses yang ada. Dia juga berharap, kejadian ini tidak terulang ke yang lain.

"Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim menyebut pihaknya memiliki kesamaan pandangan untuk mendampingi Butet yang dilaporkan. Mereka bekerja sama karena masalah yang dialami Butet merupakan urusan kebebasan berpendapat yang jadi perhatian kedua belah pihak tersebut.

"Kami dari TPN Ganjar Mahfud, ini ada Bang Henry Yosodiningrat yang juga dari TPN Ganjar-Mahfud, bersama-sama dengan Mas Ari dari Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini," kata dia.

"Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang," tambahnya.

Ifdal mengatakan pihaknya melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan kepada Butet. Sebab menurutnya, jauh lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang terjadi.

"Ya saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya. yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini," ucapnya.

Butet Dilaporkan ke Polda DIY

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina Presiden.

"Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris, Selasa (30/1).

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.




(rih/apu)

Hide Ads