Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY terkait kasus dugaan penghinaan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.
"Sudah ada beberapa orang yang kita mintakan klarifikasi tentang peristiwa tersebut," kata Endriadi kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Dia menegaskan sejauh ini Polda belum melakukan pemanggilan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini tidak ada istilah pemanggilan ya. Pemanggilan saksi belum ada, yang ada adalah undangan klarifikasi," tegasnya.
Selain itu, tim penyelidik Polda DIY juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana.
"Sesuai rencana dan agenda, penyelidik akan meminta keterangan dan koordinasi dulu dengan ahli pidana," pungkasnya.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315
Sebelumnya, sejumlah relawan melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY. Hal itu buntut umpatan Butet kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran.
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Aris bilang ucapan Butet menghina presiden.
"Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (30/1/2024).
"Bagian yang mengatakan pak jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.
Dia melanjutkan tindakan yang dilakukan Butet itu sudah melenceng. Aris menilai, saat kampanye harusnya fokus pada penyampaian program dan bukan menyerang pihak lain.
"Jadi, seharunya mas Butet seorang budayawan yang sudah senior bisa lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu," katanya.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie mengatakan Butet diadukan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Teman-teman relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu