Kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang berinisial MF (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan secara verbal terhadap para guru perempuan.
Dilansir detikJatim pada Jumat (2/2), MF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai laporan korban pada 6 Desember 2023 memenuhi unsur pidana.
"Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF oknum Kepsek (kepala sekolah) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, Jumat (2/2/2024), dikutip dari detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," sambung Dedy.
Diberitakan detikJatim sebelumnya, kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Omben, Sampang, berinisial MF itu dilaporkan guru ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan secara verbal kepada para guru perempuan.
Setelah dilaporkan, MF (57) melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dan puluhan warga desa. Namun pertemuan itu justru berujung intimisasi terhadap korban.
Korban dipaksa menandatangani surat perjanjian siap dimutasi, tapi korban menolak. Korban bahkan nyaris dipukuli warga yang dihadirkan dalam pertemuan itu. Menurut MF, kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan yang dia ucapkan saat jam istirahat di ruang guru.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong