CR alias Rangga (34) warga Kota Jogja mencoba membunuh mantan pacarnya dengan menggunakan palu. Musababnya, korban menolak saat diajak balikan.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan korban dan pelaku dulunya merupakan sepasang kekasih. Namun, hubungan asmara keduanya berakhir.
Pelaku, kata Ardi, kemudian menghubungi korban dan meminta balikan. Akan tetapi ajakan itu ditolak dan terbersitlah niat untuk membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari korban menolak dan selanjutnya tersangka CR mengirim pesan kepada korban bahwa yang bersangkutan berniat untuk menghabisi korban," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (2/2/2024).
Tersangka, lanjut Ardi, sudah memahami aktivitas keseharian korban yang setiap hari mengantar makanan ke salah satu hotel. Momen itulah yang digunakan pelaku untuk menganiaya dan berupaya untuk menghabisi nyawa korban di sebuah rumah kosong.
"Pada Sabtu, 27 Januari sekira pukul 06.30 WIB tersangka menunggu korban di Pasar Rejondani, Ngaglik, Sleman dan selanjutnya membawa korban ke rumah kosong tepatnya di depan hotel tempat korban sering mengantar pesanan," urainya.
Saat di rumah kosong itu, pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan menghantam dengan palu. Korban, kata Ardi, kemudian berusaha melarikan diri hingga berujung terkapar di jalan. Beruntung saat itu ada warga yang melintas dan korban bisa diselamatkan. Sementara pelaku melarikan diri.
"Dipukulkan mengenai mata, mulut, dan kepala korban. Sehingga sampai saat ini korban masih dilakukan perawatan dan tangan sebelah kanan mengalami patah tulang akibat hantaman dari palu tersebut," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh.
"Luka yang dialami korban patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, 8 luka di kepala masing-masing mendapatkan 2 dan 3 jahitan. Luka memar di mata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah luka pada mulut dan dagu," jelasnya.
Berdasarkan bukti chat pelaku ke korban, aksi tersebut sudah direncanakan. Dari situ juga terlihat bahwa pelaku mengancam membunuh korban.
"Jadi sudah direncanakan aksi pembunuhan ini," ungkapnya.
Ardi melanjutkan, modus pelaku yakni membuntuti korban dan melakukan pencekikan dan pemukulan. Baik menggunakan tangan kosong maupun palu.
"Pelaku ditangkap hari itu juga, kurang lebih 6 jam setelah kejadian," bebernya.
Sementara itu, Rangga mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati cintanya ditolak oleh wanita yang sudah dikenalnya sejak November 2022.
"Saya pukul pakai (palu) yang tajam. Sakit hati karena bilangnya masih sayang tapi udah nggak mau jalan," katanya.
"Tidak ada restu dari orang tua (korban)," imbuhnya.
Selain itu, dia juga sakit hati dengan perkataan korban yang menyatakan masih ada laki-laki lain yang mau dengan dirinya. Kepada polisi dia hanya berniat membuat korban cacat.
"Malamnya dia bilang kalau udah nggak sama saya masih laku, masih ada yang mau. Kalau dengan dia cacat kan nggak ada yang mau," ucap Rangga.
Kini tersangka yang merupakan residivis kasus penganiayaan dan penipuan serta penggelapan itu terancam hukuman berat. Oleh polisi, Rangga diancam Pasal 340 jo 53, Pasal 351 ayat (2) KUHP. Hukuman paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan