31 Ribu Penerima Bansos PKH di DIY Dicoret gegara Terindikasi Judol

31 Ribu Penerima Bansos PKH di DIY Dicoret gegara Terindikasi Judol

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 01 Sep 2026 16:26 WIB
Otoshidama is given by adults to children
Ilustrasi bansos. Foto: Getty Images/liebre
Jogja -

Dinas Sosial (Dinsos) DIY memaparkan jumlah warga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) se-DIY yang dicoret dari daftar penerima bantuan akibat terindikasi judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 31.649 warga atau 17% dari total penerima PKH se-DIY

Kepala Dinsos DIY, Suyarno, menjelaskan data tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan ke Kementerian Sosial.

"Per kabupaten/kota ada (rinciannya), totalnya 17% dari total penerima PKH khususnya. Jadi terkait dengan rekening-rekening penerima bansos itu, ada disinyalir ditemukan oleh PPATK terindikasi judol," ujar Suyarno saat dihubungi, Selasa (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyarno pun membagikan data Rekapitulasi Penerima Bansos Terindikasi Tidak Sesuai Peruntukan per 31 Agustus 2026. Di dalamnya merinci, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bermasalah mencapai 17,74% dari total 178.402 penerima PKH se DIY.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, Gunungkidul menempati urutan tertinggi dengan 9.921 penerima terindikasi judi online atau 20,49 persen dari total 48.418 KPM. Kedua Sleman dengan 7.363 penerima terindikasi atau 19,26 persen dari total 38.229 KPM, Bantul tercatat 9.216 penerima terindikasi atau 17,95 persen dari 51.337 KPM.

Kemudian Kota Jogja dengan 1.813 penerima terindikasi atau 16,38 persen dari 11.066 KPM, serta Kulon Progo tercatat 3.336 penerima terindikasi atau 11,37 persen dari total 29.352 KPM.

"Jadi kalau by name-nya saat ini saya belum (menerima), masih berproses dengan Kemensos, baru minta by name-nya, tapi kalau data jumlahnya sudah ada. Nah kami sedang meminta data by name-nya karena kami baru dapat agregatnya gitu," papar Suyarno.

Meski begitu, kata Suyarno, data tersebut masih tergolong indikasi jika rekening penerima bansos yang ditemukan dalam data PPATK memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

"Jadi indikasi, namanya indikasi, bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Atau yang bersangkutan merasa tidak melakukan karena misalnya HP-nya pernah dipinjam orang lain, ternyata untuk main judi online. Itu kan terkonek dengan rekening penerima bansos itu kan," paparnya.

Suyarno bilang, saat proses verifikasi masih berjalan bantuan bagi penerima yang masuk kategori terindikasi judol sementara ditangguhkan. Namun, penerima diberi kesempatan atau hak untuk menyanggah.

"Itu punya hak untuk menyanggah, tentunya disertai dengan bukti-bukti dan nanti dari pendamping juga tentu akan klarifikasi terkait dengan indikasi judi online itu benar atau tidak gitu ya. Nah, dampaknya adalah ketika terindikasi memang bantuannya ter-pending," ujar Suyarno.

"Ada, ada mekanisme sanggahnya ke Kemensos ada itu. Jadi nanti disertai bukti-bukti, misalnya surat keterangan dari kelurahan kayak gitu dan juga bukti-bukti yang mendukung gitu ya terkait dengan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan judi online gitu," lanjut Suyarno.

Suyarno tak memungkiri indikasi judol tersebut bisa saja dialami penerima bansos kategori lanjut usia (lansia). Untuk itu, pihaknya menjamin adanya pendampingan dari petugas di lapangan untuk melayangkan sanggahan.

"Termasuk yang kami belum bisa memilah ini yang lansianya berapa pastinya begitu kami belum bisa memilah. Tetapi ketika memang ada yang bersangkutan atau saudara/keluarga itu konfirmasi ke pendamping pasti akan dibantu," ujarnya.

"Jadi tidak harus sendiri gitu, pasti akan dibantu oleh pendamping yang selama ini sudah jalan gitu," pungkasnya.



(afn/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads