MF (57) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, Sampang yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap guru akhirnya jadi tersangka. Ini setelah polisi menilai laporan korban pada (6/12/2023) memenuhi unsur pidana.
Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti.
"Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF oknum Kepsek ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedy, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedy, setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan segera. "Untuk pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," tandas Dedy.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Madulang, Kecamatan Omben, Sampang MF (57) dilaporkan guru ke polisi. Kepsek tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan verbal kepada para guru perempuan.
Pasca dilaporkan, MF (57) oknum kepala SD Negeri 2 Madulang, melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan disdik dan puluhan warga desa. Namun pertemuan itu Justru berujung intimisasi terhadap korban.
Korban dipaksa menandatangani surat perjanjian siap dimutasi tapi ditolak. Korban bahkan nyaris dipukuli warga yang dihadirkan dalam pertemuan itu.
Kepala SDN Madulang 2 MF itu berkilah bahwa kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan. Kalimat itu juga dia ucapkan saat jam istirahat di ruang guru.
(abq/iwd)