Kasus Match Fixing Vigit Waluyo dkk Disidangkan di Sleman Pekan Depan

Kasus Match Fixing Vigit Waluyo dkk Disidangkan di Sleman Pekan Depan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 25 Jan 2024 12:09 WIB
Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman.
Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman. Foto: dok. Kejari Sleman
Sleman -

Tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018 segera disidangkan. Berkas perkara saat ini telah diserahkan ke PN Sleman.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka yakni VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

"(Berkas) sudah kita limpahkan ke PN," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung bilang, kemungkinan sidang kasus ini akan disidangkan pekan depan.

"Pekan depan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kasus pengaturan skor (match fixing). Diketahui peristiwa itu terjadi dalam pertandingan di Liga 2 tahun 2018.

"Jadi hari ini kami menerima tahap 2 yaitu melakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Agung menjelaskan total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Semua telah sampai di Kejari dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah. Masih pemeriksaan oleh jaksa. Ada 7 tersangka dengan 5 berkas perkara," bebernya.

Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kejari Sleman. Kanit V Subdit II Dittipidsiber Polri AKBP Made Redi menyebut kasus ini memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman.

"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," kata Redi kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).

Redi menyampaikan dalam kasus ini total ada delapan tersangka. Tujuh diantaranya telah diamankan dan satu orang lagi masih berstatus DPO.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads