Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pengaturan skor (match fixing). Diketahui peristiwa itu terjadi dalam pertandingan di Liga 2 tahun 2018.
"Jadi hari ini kami menerima tahap 2 yaitu melakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).
Agung menjelaskan total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Semua telah sampai di Kejari dan masih menjalani proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Masih pemeriksaan oleh jaksa. Ada 7 tersangka dengan 5 berkas perkara," bebernya.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan, para tersangka akan menjalani proses persidangan.
"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman," pungkasnya.
Adapun tujuh orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Alfis mengatakan pelimpahan akan dilakukan Kamis (18/1). Dia mengatakan tersangka dan barang bukti diberangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta malam ini. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," jelasnya.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu