Fakta-fakta Mafia Bola Vigit Waluyo Dkk Bakal Jalani Sidang di Sleman

Round-Up

Fakta-fakta Mafia Bola Vigit Waluyo Dkk Bakal Jalani Sidang di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 19 Jan 2024 07:05 WIB
Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman.
Foto: Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman. (dok. Kejari Sleman)
Jogja - Sebanyak tujuh tersangka mafia bola Liga 2 dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Salah satunya merupakan Vigit Waluyo.

Kasus pengaturan skor (match fixing) ini diketahui terjadi dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.

"Jadi hari ini kami menerima tahap 2 yaitu melakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ada 7 Tersangka Termasuk Vigit

Agung menjelaskan, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Semua telah sampai di Kejari dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah. Masih pemeriksaan oleh jaksa. Ada 7 tersangka dengan 5 berkas perkara," bebernya.

Lebih lanjut, setelah pemeriksaan, para tersangka akan menjalani proses persidangan.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman," pungkasnya.

Adapun tujuh orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

3 Orang Langsung Ditahan

Dalam jumpa pers di Mapolda DIY Sleman, Agung mengatakan ada tiga tersangka pengaturan skor yang langsung menjalani penahanan.

"Pada hari ini terhadap tiga tersangka jaksa telah melakukan penahanan, kemudian yang empat tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung Wijayanto.

Agung melanjutkan, saat ini, jaksa tengah menyelesaikan surat dakwaan. Dia menuturkan minggu depan surat tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan supaya bisa segera disidangkan.

"Dalam waktu dekat, kami jaksa di Kejari Sleman maupun dari Kejagung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada, kemudian minggu depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera kita sidangkan," bebernya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Melibatkan PSS Sleman

Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menyebut kasus ini memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman.

"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," kata Redi kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).

Redi menyampaikan dalam kasus ini total ada delapan tersangka. Tujuh di antaranya telah diamankan dan satu orang lagi masih berstatus DPO.

"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri tiga tersangka pemberi uang suap dan empat tersangka menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," ucapnya.

Adapun dari tujuh tersangka, dua di antaranya punya keterkaitan langsung dengan klub berjuluk Super Elja (Elang Jawa) tersebut.

"Inisial yang terlibat DRN sama KM," bebernya.

Lebih lanjut, Satgas Antimafia Bola ke depan akan mengusut tuntas kasus ini. Kepolisian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak di klub PSS.

"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


(apu/ahr)

Hide Ads