Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kejari Sleman. Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menyebut kasus ini memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman.
"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," kata Redi kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Redi menyampaikan dalam kasus ini total ada delapan tersangka. Tujuh di antaranya telah diamankan dan satu orang lagi masih berstatus DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total tujuh orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.
"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri tiga tersangka pemberi uang suap dan empat tersangka menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," ucapnya.
Adapun dari tujuh tersangka, dua di antaranya punya keterkaitan langsung dengan klub berjuluk Super Elja (Elang Jawa) tersebut.
"Inisial yang terlibat DRN sama KM," bebernya.
Lebih lanjut, Satgas Antimafia Bola ke depan akan mengusut tuntas kasus ini. Kepolisian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak di klub PSS.
"Nanti ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun terhadap tersangka pemberi suap dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Dilansir detikNews, Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1), mengatakan pelimpahan akan dilakukan Kamis (18/1). Dia mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," jelasnya.
Alfis menjelaskan, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan skor Liga 2. Delapan tersangka tersebut terdiri atas penerima dan pemberi suap. Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa