7 Tersangka Match Fixing Dilimpahkan ke Kejari Sleman, 3 Ditahan

7 Tersangka Match Fixing Dilimpahkan ke Kejari Sleman, 3 Ditahan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 18 Jan 2024 17:58 WIB
Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman.
Jaksa memeriksa tersangka pengaturan skor di Kejari Sleman. Foto: dok. Kejari Sleman
Sleman -

Tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018 telah diserahkan ke Kejari Sleman. Tiga dari tujuh tersangka dalam kasus ini dilakukan penahanan.

"Pada hari ini terhadap tiga tersangka jaksa telah melakukan penahanan, kemudian yang empat tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (18/1/2024).

Agung menyampaikan untuk saat ini jaksa sedang menyelesaikan surat dakwaan. Dia menyebut minggu depan surat tersebut baru akan dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat, kami jaksa di Kejari Sleman maupun dari Kejagung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada, kemudian minggu depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera kita sidangkan," bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi memerinci tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman. Mereka yakni VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

ADVERTISEMENT

"Yang ditahan DRN, VW, dan KM," kata Redi.

Adapun terhadap tersangka pemberi suap dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.




(rih/dil)

Hide Ads