Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Jogja pada 25 April 2010 silam. Warga negara Filipina itu mendapatkan penangguhan eksekusi mati di menit-menit terakhir pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
Kemudian, pemerintah Filipina resmi mengajukan grasi untuk Mary Jane ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ibu Mary Jane juga memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan putrinya.
Saat ini Mary Jane mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta. Dirangkum dari pemberitaan detikcom, berikut ini perjalanan kasus Mary Jane.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Jogja pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah.
Perjalanan Kasus Mary Jane
Dilansir detikNews, Mary Jane merupakan putri bungsu dari lima bersaudara, dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda, di usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya menjadi TKW ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Di Dubai, Mary Jane bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 9 bulan.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane akhirnya menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia, demikian dilansir GMA Network edisi 8 April 2015.
Mary Jane ke Indonesia
Sesampai di Malaysia, Mary Jane diberi tahu bahwa lowongan ART di Malaysia sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Akhirnya Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Mary Jane dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Namun, sesampai di Bandara Adisutjipto pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.
Mary Jane Divonis Mati
Setelah melalui proses persidangan, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Oktober 2010.
Proses hukum selanjutnya akhirnya tetap menjatuhkan vonis hukuman mati. Mary Jane sempat mengirimkan permohonan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di PN Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Eksekusi Mary Jane Tertunda
Saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Jogja ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Mary Jane Direkrut Maria Kristin
Sehari sebelum eksekusi mati dilaksanakan, pada 28 April 2015, seseorang yang bernama Maria Kristina Sergio tiba-tiba menampakkan diri di Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina, pukul 10.30 waktu setempat. Dia mengaku merekrut Mary Jane, napi mati yang hendak menanti detik-detik eksekusi pada malam harinya.
Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina mengajukan tuntutan kasus perekrutan ilegal terhadap Mary Jane yang dilakukan Kristina bersama partner yang tinggal bersamanya Julius Lacanilao dan seorang berkewarganegaraan Afrika 'Ike', ke Departemen Kehakiman. Bersama Kristina, Lacanilao juga menyerahkan diri ke polisi.
Dalam wawancara dengan media Filipina, ABS-CBN, Kristina membantah tuduhan itu. Kristina mengatakan bahwa dia hanya ingin menolong Mary Jane mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Kristina mengatakan bahwa bagaimanapun saat di Malaysia, Mary Jane sering bertelepon dengan seseorang. Beberapa hari setelah tiba di Malaysia, Mary Jane menghubunginya bahwa dia terbang ke Indonesia.
Kristina berdalih tak mengetahui penerbangan Mary Jane ke Indonesia dan terkejut saat mengetahui bahwa Mary Jane tertangkap karena membawa narkoba di bandara. Kristina bahkan menantang yang menuduhnya merekrut Mary Jane secara ilegal itu untuk memakai detektor kebohongan.
"Kebenaran akan terkuak. Saya tidak bersalah," kata Kristina dalam bahasa Tagalog sambil menangis di depan kamera.
Mary Jane Huni Lapas Perempuan Jogja
Kini Mary Jane menghuni Lapas Perempuan Jogja di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) saat itu, Edward Omar Sharif Hiariej sempat bertemu dengan Mary Jane di Lapas Perempuan Jogja.
"Betul. Sempat ketemu Marry Jane (di LP Perempuan Jogja)," kata Eddy ditemui di Lapas Wirogunan, Jogja, Jumat (18/2/2022).
Filipina Minta Grasi untuk Mary Jane
Seperti dilansir AFP, Rabu (7/9/2022), Sekretaris Pers untuk Presiden Ferdinand Marcos Jr mengungkapkan bahwa permintaan grasi untuk Mary Jane itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Enrique Manalo saat bertemu Menlu Indonesia Retno Marsudi di Jakarta.
Pertemuan Menlu kedua negara digelar di sela kunjungan kenegaraan Marcos Jr ke Indonesia.
"Menteri Luar Negeri Marsudi mengatakan dia akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai masalah ini," ucap Sekretaris Pers Presiden Marcos Jr, Trixie Cruz-Angeles, dalam pernyataan video via Twitter, sembari mengutip Kementerian Luar Negeri Filipina, dilansir detikNews, Rabu (7/9).
Hingga akhirnya, Filipina mengajukan permintaan grasi untuk Mary Jane. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Enrique Manalo saat bertemu Menlu Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, September 2022.
Pinta Ibu Mary Jane ke Jokowi
Sementara itu, ibu Mary Jane Veloso, Celia Veloso memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan putrinya. Permohonan itu disampaikan bersamaan dengan kunjungan Jokowi ke Manila, Filipina.
Dilansir detikNews dari kantor berita AFP, Rabu (10/1/2024), keluarga dan pendukung Mary Jane mengadakan aksi protes kecil di dekat istana presiden di Manila. Aksi itu digelar saat Presiden Filipina Ferdinand Marcos bertemu dengan Jokowi.
Lewat surat yang ditulis ibu Mary Jane, Celia meminta kepada Jokowi agar putrinya dibebaskan. Surat itu diantar langsung ke istana Presiden Manila oleh seorang pengacara yang mewakili keluarga itu.
"Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita meski tak bersalah selama 14 tahun," kata Celia Veloso dalam surat yang dilihat AFP.
"Hari ini adalah ulang tahun (ke-39) putri saya... Saya berharap dia akan dibebaskan," imbuhnya.
Para pendukung Mary Jane mengklaim perempuan itu pergi ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun, Mary Jane disebut ditipu oleh sindikat narkoba internasional untuk membawa heroin.
Kondisi Terkini Mary Jane
Terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane Fiesta Veloso, kini masih mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta. Begini kondisi terkini warga negara Filipina itu.
"Sehat kok, sehat walafiat. Dia baik-baik saja," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto kepada wartawan saat ditemui di LPP Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (16/1/2024).
Ponco juga mengatakan Mary Jane bersikap adaptif dan bergaul dengan baik di dalam Lapas.
"Dia bisa adaptif, bisa bergaul dengan baik di dalam. Walaupun Mary Jane warga negara Filipina," jelasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi