Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) yang juga eks bos PSS Sleman berinisial SKN angkat bicara usai dilaporkan ke Polda DIY. Melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, pihak SKN membantah berita dan informasi terkait dugaan penggelapan investasi hotel.
Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia menjelaskan, awal peristiwa ini bermula dari keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro. Proses pembelian itu bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN. Melainkan usulan dari GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.
"Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," kata Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (11/1/2024).
Dewi menguraikan, keputusan Dewan Direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
"Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor (AJ)," urai Dewi.
Dewi melanjutkan, PT GMS membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian, dan menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan. Sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro," tegasnya.
Dewi juga menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar bilyet giro yang tidak dapat dicairkan sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut Dewi, pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.
"PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SKN, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi COVID-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar," urai Dewi.
Dewi mengatakan pihaknya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif, sehingga berusaha untuk mempengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan.
"Sedangkan pada faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SKN telah menunjukkan kemajuan yang positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan para pemegang saham yang berusaha untuk menjatuhkan harkat dan martabat Bapak SKN selaku Direktur Utama PT GMS," ungkap dia.
Dewi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dokumen dan bukti terhadap setiap perbuatan melawan hukum, termasuk penyebaran informasi atau berita bohong.
Pihaknya pun meminta AJ untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf atas penyebaran informasi dan berita bohong dalam waktu 2x24 jam, atau menghadapi tindakan hukum.
"Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan reputasi dan nama baik perusahaan dan pengurusnya," tegas Dewi.
Bagaimana SKN bisa dilaporkan ke Polda DIY karena dugaan penggelapan investasi? Simak di halaman berikut
Sebelumnya, sejumlah orang telah melaporkan SKN selaku Direktur Utama PT GMS ke Polda DIY atas dugaan penipuan investasi hotel.
Penasihat hukum para pemegang saham PT GMS yang menjadi korban dugaan penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan bahwa awalnya PT Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga per lembar Rp 1,160 miliar.
"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," kata Julius dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, lanjutnya, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT GMS.
"SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp 1,160 miliar," ujarnya.
"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan7," lanjut Julius.
Hal tersebut, kemudian terus berlarut-larut sampai akhirnya 10 bulan kemudian, tepatnya di bulan Maret 2019. Ternyata pihak direksi PT GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.
"Tapi secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," ucapnya.
Selain itu, Julius menilai proses tukar guling yang dilakukan SKN secara hukum bermasalah.
"Proses tukar guling ini sendiri pun secara hukum bermasalah karena dilakukan di bawah tangan, tidak ada akta notariilnya, kenapa? Karena aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di Bank Bukopin oleh SKN untuk keperluan perusahaannya yang lain," ujarnya.
Karena tidak di akta notariil-kan, Julius menyebut proses penyertaan modalnya menjadi bermasalah. Pasalnya secara normal dalam praktik hukum, ketika seseorang menyertakan modal berupa aset maka harus ada akta inbreng untuk memasukkan aset itu menjadi aset perusahaan.
"Kerugian yang timbul antara lain, pertama karena tidak jadi pembayaran tunai, PT GMS tidak jadi mendapatkan tambahan modal dari 24 saham yang diambil SKN, atau sekitar Rp 26 miliar," imbuh Julius.
Terpisah, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pelaporan terhadap SKN yang pernah menjadi bos klub sepakbola PSS Sleman tersebut.
"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan TP (tindak pidana) penggelapan. Kami dari Direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Endri saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1).












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya