Satria Ilham (30) yang terjerat kasus penggelapan masih diburu oleh Polda DIY. Pria asal Bengkalis, Riau, itu sudah ditetapkan sebagai buron.
Dikutip dari akun X Polda DIY @poldajogja, Satria Ilham yang berusia 30 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/34/V/2023/Ditreskrimum yang dirilis pada 7 Desember 2023.
Pria berambut lurus itu ditetapkan sebagai DPO, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penggelapan Berujung Satria Diburu Polda DIY |
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dikonfirmai mengatakan polisi masih melakukan pengejaran. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Satria agar bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
"Masih terus dicari, jika masyarakat mengetahui bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (18/12/2023).
Untuk diketahui, Satria Ilham (30) yang terjerat kasus penggelapan di perusahaan dagang di kawasan Bantul ditetapkan sebagai buron oleh Polda DIY.
"Benar, yang bersangkutan adalah DPO dugaan TP (tindak pidana, red) penggelapan dalam jabatan terkait keuntungan pada perusahaan dagang," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko melalui pesan singkat kepada detikJogja, Rabu (13/12/2023).
"TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Bantul," imbuh Panungko.
Namun, saat itu Panungko belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat Satria. "Sementara kami masih mencari yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu dapat kami informasikan," ujar Panungko.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang