Satria Masih Buron, Polda DIY Minta Masyarakat yang Tahu untuk Melapor

Satria Masih Buron, Polda DIY Minta Masyarakat yang Tahu untuk Melapor

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 18 Des 2023 18:30 WIB
DPO Polda DIY.
Foto: Satria Ilham, pelaku kasus penggelapan yang kini menjadi buronan Polda DIY (Tangkapan Layah Twitter Polda DIY)
Sleman -

Satria Ilham (30) yang terjerat kasus penggelapan masih diburu oleh Polda DIY. Pria asal Bengkalis, Riau, itu sudah ditetapkan sebagai buron.

Dikutip dari akun X Polda DIY @poldajogja, Satria Ilham yang berusia 30 tahun itu ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/34/V/2023/Ditreskrimum yang dirilis pada 7 Desember 2023.

Pria berambut lurus itu ditetapkan sebagai DPO, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dikonfirmai mengatakan polisi masih melakukan pengejaran. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Satria agar bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

"Masih terus dicari, jika masyarakat mengetahui bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (18/12/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Satria Ilham (30) yang terjerat kasus penggelapan di perusahaan dagang di kawasan Bantul ditetapkan sebagai buron oleh Polda DIY.

"Benar, yang bersangkutan adalah DPO dugaan TP (tindak pidana, red) penggelapan dalam jabatan terkait keuntungan pada perusahaan dagang," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko melalui pesan singkat kepada detikJogja, Rabu (13/12/2023).

"TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Bantul," imbuh Panungko.

Namun, saat itu Panungko belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat Satria. "Sementara kami masih mencari yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu dapat kami informasikan," ujar Panungko.




(apu/ahr)

Hide Ads