Respons Kapolri soal Rotator Mobil Polisi Dikritik Menyilaukan

Respons Kapolri soal Rotator Mobil Polisi Dikritik Menyilaukan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Sabtu, 06 Jan 2024 14:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sabtu (6/1/2024).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sabtu (6/1/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik soal rotator biru yang dipakai mobil patroli polisi lalu lintas bikin silau. Sigit menyatakan hal ihwal rotator tersebut akan dievaluasi.

"Nanti saya minta kantor Lantas dan dari Puslitbang untuk melakukan evaluasi, melaksanakan riset," kata Sigit menjawab pertanyaan detikJogja di Padukuhan Sidorejo, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (6/1/2023).

"Kalau memang lampu tersebut justru membahayakan orang lain, tentunya kita minta untuk dievaluasi," ujar Sigit yang hari ini meresmikan sumur bor Polri Presisi di Padukuhan Sidorejo, Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikOto, Minggu (31/12/2023), Sujiwo Tejo mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara.

"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," kata Sujiwo Tejo, dikutip dari detikOto pada Sabtu (6/1).

ADVERTISEMENT

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan menjelaskan bahwa Polri bukan lembaga antikritik.

"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," kata Aan.

Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5).

Polri juga merespons kritik tersebut dengan memasang kaca film untuk meredam kilatan cahaya dari rotator.

Dalam akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip dari detikOto, terlihat klip budayawan Sujiwo Tejo sedang mengkritik rotator yang menyilaukan. Sejurus kemudian lampu rotator itu dipasangi kaca film 20 persen. Video dilanjutkan dengan potongan video kilauan lampu yang lebih mereda.

"Kepolisian memasang kaca film sebesar 20% pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads