Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY telah resmi mengumumkan tahapan rekrutmen untuk calon anggota Pengawas TPS (PTPS). Selain tahapan yang akan diselenggarakan, Bawaslu juga menyingkap terkait persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Sebagaimana aturan resminya yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Nantinya, setiap TPS akan diawaki oleh satu orang anggota PTPS berdasar informasi dari pasal 66 ayat 2 aturan terkait.
Segala macam hal yang berkaitan dengan proses pendaftaran anggota PTPS diunggah melalui akun Instagram resmi Bawaslu, @bawaslu_diy, pada Selasa, 26 Desember 2023. Lalu, apa saja dokumen yang dipersyaratkan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Syarat Pendaftaran Anggota PTPS
Terdapat 7 (tujuh) dokumen yang dipersyaratkan untuk setiap calon pendaftar anggota PTPS. Berikut ini perinciannya yang disadur dari laman resmi Bawaslu Kota Yogyakarta:
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan
- Usaha Milik Desa (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
7. Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pendaftar.
Bagi detikers yang berniat mendaftar, perlu digarisbawahi bahwa dokumen pendaftaran dapat langsung diantar ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau dikirimkan melalui email. Selain itu, setiap dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (1 asli dan 1 fotokopi).
Link Contoh Format Dokumen Pendaftaran Anggota PTPS
Agar lebih memudahkan, detikers dapat melihat format dokumen pendaftaran melalui tautan yang telah disiapkan oleh Bawaslu DIY berikut ini:
https://ppid.yogyakartakota.bawaslu.go.id/main/front/files/file_554_persyaratan%20pendaftaran%20PTPS.pdf
Linimasa Proses Rekrutmen Anggota PTPS
Pendaftaran anggota PTPS sendiri akan dibuka terhitung mulai tanggal 2 Januari 2024. Artinya, detikers masih memiliki cukup banyak waktu untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang diwajibkan. Berikut ini linimasa lengkapnya:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024
Nah, itulah seputar informasi terkait syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota PTPS. Selain itu, tercantum juga contoh format dokumennya agar mempermudah detikers dalam menyiapkannya. Semoga membantu ya, Dab!
(cln/apl)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi