Bawaslu Bantul Buka Loker 3.166 Pengawas TPS, Gaji Rp 1 Juta

Info JOG

Bawaslu Bantul Buka Loker 3.166 Pengawas TPS, Gaji Rp 1 Juta

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 27 Des 2023 10:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membutuhkan 3.166 pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai awal Januari 2024 dan untuk gajinya mencapai Rp 1 juta.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, kebutuhan PTPS ini merujuk jumlah TPS yang ada di Bantul, yaitu 3.166 TPS. Selanjutnya untuk pendaftaran PTPS mulai tanggal 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.

"Kebutuhan PTPS di Bantul mencapai 3.166 orang. Untuk usia minimal pendaftar adalah 21 tahun," kata Didik kepada wartawan di Bantul, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat lain adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di kapanewon setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan napza.

Selain itu, pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun, terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS; mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor panwaslucam di masing-masing kapanewon, termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan," ujarnya.

Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya, kata Didik, PTPS ini akan menjalani pelantikan secara serentak pada tanggal 22 Januari 2024.

PTPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, serta menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.

"Untuk honor atau gaji pengawas TPS Rp 1 juta. Besaran honor itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 5/5715/MK.302/2022, tentang honor atau gaji Pengawas Pemilu 2024," ucapnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads