Menjelang perhelatan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah persiapan. Mulai dari pembuatan dan distribusi kotak suara hingga tim pengawas di lapangan selama pemilihan dilakukan.
Seperti diketahui, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dihadiri oleh satu orang pengawas pemilu atau yang disebut juga PTPS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kecamatan. Setelah dibentuk, masing-masing Pengawas TPS akan ditempatkan di seluruh kelurahan atau desa domisili pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi kamu yang tertarik untuk menjadi Pengawas TPS, simak jadwal dan syaratnya di bawah ini.
Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Menurut UU No 7. Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum waktu pemungutan suara. Kemudian Pengawas TPS akan dibubarkan paling lama 7 hari usai diadakannya pemungutan suara.
Berdasarkan pantauan detikJogja, pendaftaran pengawas TPS akan dimulai pada awal Januari. Mengutip unggahan di Instagram Bawaslu DIY, berikut ini ini lini masa pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Sebagai catatan, lokasi pendaftaran berada di Kantor Panwaslu Kecamatan sesuai KTP.
Persyaratan Pengawas TPS
Mengutip laman resmi Bawaslu DIY, berikut sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.
- Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun;
- Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas;
- Pendaftar diutamakan adalah warga domisili TPS;
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
- Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian;
- Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik;
- Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
Syarat Berkas Pendaftaran
Masih berdasarkan sumber yang sama, berikut ini syarat berkas pendaftaran Pengawas TPS yang perlu diketahui.
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
Sebagai referensi, berikut ini detikJogja lampirkan contoh berkas pendaftaran Pengawas TPS, yang dikutip dari laman Bawaslu Ngawi:
Link Contoh Berkas Pendaftaran Pengawas TPS
Gaji Pengawas TPS
Bagi detikers yang terpilih dan diangkat menjadi Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip detikJogja dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan
- Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
Demikianlah informasi seputar jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Bagi kamu yang ingin mendaftar, siapkan diri dengan matang agar bisa lulus. Selamat mencoba, Dab!
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa