Penyidikan Bocah Pukul Teman di Gunungkidul hingga Pembengkakan Otak Disetop

Penyidikan Bocah Pukul Teman di Gunungkidul hingga Pembengkakan Otak Disetop

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 28 Des 2023 16:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama (kanan).
Foto: Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama (kanan). (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Polres Gunungkidul akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus bocah SD di Kabupaten Gunungkidul yang memukul temannya hingga menderita pembengkakan di otak. Anak yang bermasalah dengan hukum (ABK) itu dikembalikan ke orang tuanya.

"Jadi kemarin hasil rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk dikembalikan ke orang tua," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama saat ditemui di kantornya, Kamis (28/12/2023).

"Untuk di Polres dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan rekomendasi dari Bapas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut sudah sejak dua pekan lalu. "Di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dua minggu yang lalu," pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, detikJogja masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak Bapas Wonosari.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Gunungkidul menetapkan bocah SD yang memukul temannya hingga menderita pembengkakan di otak itu sebagai anak yang bermasalah dengan hukum (ABK). Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Wonosari dilibatkan dalam penanganan kasus ini.

Pada 20 November lalu, Kasub Sie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Wonosari, Adityo mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data tentang anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Progres saat ini dalam tahap pengumpulan data. Progres pengumpulan data itu sejak semingguan," kata Adityo saat ditemui detikJogja di kantornya, Senin (20/11/2023).

Saat itu Adityo menyatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi ke Polres Gunungkidul. "Untuk rekomendasi masih belum mengarah ke situ, masih belum ada kesimpulan apa-apa," ungkapnya.

Jika pengumpulan data itu rampung, kata Adityo, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul. "Setelah pengambilan data kita kembali ke Polres. Nanti menunggu dari Polres dulu (untuk proses selanjutnya)," ujar Adityo.

Berawal Saat Korban Buka YouTube buat Cek Internet

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidu, AKP Andika Ariya Pratama, mengungkapkan pemukulan itu terjadi pada Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang membuka YouTube untuk mengecek jaringan internet.

"Saat sedang kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, korban sedang membuka aplikasi YouTube untuk memastikan jaringan. Pelaku menghampiri korban, menuduh korban menonton YouTube," ucap Andika.

"Saat itu korban hanya diam dan pelaku langsung memukul korban mengenai kepala bagian belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," sambungnya.

Keesokan harinya pada Sabtu 2 September 2023, korban disebut merasa pusing dan mual. Oleh orang tuanya, korban dilarikan ke rumah sakit di Gunungkidul untuk diperiksa pada Minggu 3 September 2023.

"Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan mengalami pembengkakan pada otak dan rawat inap sampai Kamis (7/9)," terang Andika.

Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Gunungkidul pada Rabu 27 September 2023. Andika berujar, dari informasi yang diperoleh, korbannya lebih dari satu.

"Kalau informasinya tidak hanya satu korban. Kami hanya menindaklanjuti laporan satu orang korban dari pihak keluarga," ujarnya.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan anak itu ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara (kasus pemukulan teman sekelas) dan menetapkan pelaku sebagai pelaku anak," kata Andika saat ditemui detikJogja di kantornya, Rabu (8/11).

Andika mengatakan, dalam gelar perkara itu mereka mendatangkan saksi, baik dari korban maupun pelaku. "Ada tujuh saksi korban dan pelaku," ujarnya.




(dil/apu)

Hide Ads