Polres Gunungkidul telah menetapkan bocah SD yang memukul temannya hingga menderita pembengkakan di otak sebagai anak yang bermasalah dengan hukum (ABK). Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Wonosari dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
Kasub Sie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Wonosari, Adityo menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.
"Progres saat ini dalam tahap pengumpulan data," jelas Adityo kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adityo menjelaskan, proses pengumpulan data itu telah dilakukan sejak pekan lalu. "Progres pengumpulan data itu sejak semingguan," jelasnya.
Untuk saat ini, kata Adityo, pihaknya masih belum bisa memberikan rekomendasi ke Polres Gunungkidul. "Untuk rekomendasi masih belum mengarah ke situ, masih belum ada kesimpulan apa-apa," ungkapnya.
Jika pengumpulan data itu rampung, kata Adityo, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul. "Setelah pengambilan data kita kembali ke Polres. Nanti menunggu dari Polres dulu (untuk proses selanjutnya)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidu, AKP Andika Ariya Pratama, mengungkapkan pemukulan itu terjadi pada Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban membuka YouTube untuk mengecek jaringan internet.
Rupanya, pelaku yang melihat langsung menuduh korban sedang menonton dan tiba-tiba melayangkan pukulan.
"Saat sedang kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, korban sedang membuka aplikasi YouTube untuk memastikan jaringan. Pelaku menghampiri korban, menuduh korban menonton YouTube," ucap Andika.
"Saat itu korban hanya diam dan pelaku langsung memukul korban mengenai kepala bagian belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," sambungnya.
Keesokan harinya pada Sabtu 2 September 2023, korban disebut merasa pusing dan mual. Oleh orang tuanya, dia dilarikan ke rumah sakit di Gunungkidul untuk diperiksa pada Minggu 3 September 2023.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan mengalami pembengkakan pada otak dan rawat inap sampai Kamis (7/9)," terang Andika.
Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Gunungkidul pada Rabu 27 September 2023. Andika berujar, dari informasi yang diperoleh, korbannya lebih dari satu.
"Kalau informasinya tidak hanya satu korban. Kami hanya menindaklanjuti laporan satu orang korban dari pihak keluarga," ujarnya.
Kini, anak tersebut ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum. Andika mengatakan, pihaknya menetapkan anak tersebut usai memeriksa sejumlah saksi.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara (kasus pemukulan teman sekelas) dan menetapkan pelaku sebagai pelaku anak," kata Andika saat ditemui detikJogja di kantornya, Rabu (8/11).
Andika mengatakan, dalam gelar perkara itu mereka mendatangkan saksi, baik dari korban maupun pelaku. "Ada tujuh saksi korban dan pelaku," ujarnya.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka