Blak-blakan SBY Ungkap Awal Mula Terbitnya UU Keistimewaan Jogja

Gunungkidul

Blak-blakan SBY Ungkap Awal Mula Terbitnya UU Keistimewaan Jogja

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 15 Des 2023 19:55 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersenyum saat bersalaman ketika berkunjung ke Gunungkidul.
Foto: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersenyum saat bersalaman ketika berkunjung ke Gunungkidul. (Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dirumuskan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY mengenang kembali proses kelahiran UU itu.

SBY melontarkannya saat berkunjung ke Kabupaten Gunungkidul.

"Akhirnya tahun 2012 kita terbitkan Undang-Undang yang punya kekuatan ini sehingga jelas sekali kewenangan Gubernur DIY apa saja, dana yang dibantukan oleh pemerintah pusat juga kuat," jelas SBY dengan tersenyum kepada awak media di sebuah rumah makan di Semanu, Gunungkidul, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan nada tegas, SBY menuturkan, Presiden Pertama Indonesia Soekarno menetapkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. UU tersebut, jelas SBY, lahir pada tahun 1950.

"Bung Karno menetapkan Yogyakarta sebagai daerah Istimewa lahir Undang-Undang tahun 50 berlaku sampai 62 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ungkap SBY, UU tersebut belum mengatur dengan jelas kewenangan Daerah Istimewa, Gubernur dan Dana Istimewa (Danais).

"Undang-Undang itu ternyata belum mengatur secara jelas, apa kewenangan DIY, apa kewenangan Gubernur, Dana untuk Daerah Istimewa seperti apa, kepemilikan tanah dan sebagainya," katanya.

Sebabnya, SBY menceritakan, pihaknya mengambil langkah untuk menyempurnakan UU tersebut.

"Oleh karena itu Bismillah, di era pemerintahan saya, kita ingin sempurnakan dan ingin hadirkan Undang-Undang yang sudah dipikirkan baik-baik, Undang-Undang tentang Keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta," kisahnya.

Dengan mempertimbangkan aspek sejarah dan peran DIY dalam kemerdekaan, SBY menjelaskan, waktu itu pihaknya memutuskan agar Gubernur DIY ditetapkan langsung.

"Mengingat Keistimewaan, mengingat sejarah, peran Jogjakarta dalam peran kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, maka gubernur DIY itu tidak perlu dipilih. Jadi langsung kita tetapkan dari Kesultanan dan wakilnya dari Pakualaman," jelasnya.

Lima pekan setelah UU nomor 13 tahun 2012 itu disahkan, SBY menerangkan, dirinya secara langsung melantik Gubernur DIY. Pelantikan secara langsung itu, jelas SBY, merupakan yang pertama dilakukan oleh Presiden.

"Lima minggu kemudian saya lantik, pertama kali presiden melantik gubernur yaitu DIY di gedung Istana Presiden di Yogyakarta," katanya.

Sebelumnya, isu Keistimewaan Jogja ini sempat ramai dibicarakan belakangan ini usai politisi PSI mengatakan Jogja menerapkan politik dinasti. Ade sudah minta maaf terkait ucapannya yang diunggah di sosmed tersebut.

Meski demikian, sejumlah warga di Jogja yang merasa tersinggung melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.




(apu/ahr)

Hide Ads