Kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Sleman menyeret nama baru. Terkini Jogoboyo atau perangkat desa di Caturtunggal, Depok, Sleman berinisial ANS yang ditetapkan tersangka.
ANS diduga menerima aliran dana dari penyalahgunaan TKD tersebut senilai Rp 140 juta.
"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinta menambahkan, ANS tidak lain adalah staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso (saat ini berstatus terdakwa). Ia dianggap turut serta tidak melakukan pengawasan terhadap tanah desa di mana itu merupakan bagian dari tugasnya.
Sinta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata ANS turut serta dalam penyalahgunaan TKD bersama Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (sudah divonis 8 tahun bui).
"Turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa-menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta.
"Kerugian negara akibat yang ditimbulkan tersangka ANS ini (kurang lebih) Rp 2,9 miliar," imbuhnya.
Selain itu, Sinta menyampaikan pihaknya juga menemukan dugaan ANS juga menerima gratifikasi dalam kasus ini. Meski begitu Kejati masih terus mendalami dugaan tersebut.
"Pada saat kami melakukan pemeriksaan baik itu mulai dari perkara RS (Robinson Saalino), maupun AS (Agus Santoso) sebelumnya, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi," jelasnya.
"Kisarannya kurang lebih Rp 100 juta. Kalau berapa kalinya itu 100 (juta) sama 40 (juta), jadi sekitar Rp 140 juta," ujar Sinta.
Sinta menambahkan, saat ini terhadap ANS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Jogja.
Terhadap ANS disangkakan dua pasal yakni pasal primer pasal 2 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pasal subsidernya diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 taun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan